Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Sedang Menunggu Hasil Evaluasi Anggaran

Saat ini pemerintah masih dalam proses evaluasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga pertengahan tahun.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kabar-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan.jpg
via Tribunnews
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri - Menkeu Sri Mulyani sedang menunggu hasil evaluasi anggaran.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga memberikan kepastian terkait gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga anggota TNI dan Polri.

Sri Mulyani mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi APBN 2020 untuk dapat memutuskan pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih dalam proses evaluasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga pertengahan tahun.

Padahal biasanya penerimaan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri cair di pertengahan tahun atau saat pergantian tahun ajaran baru.

Namun, hingga kini gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri belum kunjung cair.

Sri Mulyani mengungkapkan, terkait gaji ke-13 akan meihat kondisi ke depan.

"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan seluruh evaluasi, gimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti lihat gaji ke-13," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Sri Mulayani juga belum memberikan keterangan soal gaji ke-13.

Bahkan, Sri Mulyani menjawab singkat ketika dicecar wartawan perihal gaji itu usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.

"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (15/7/2020) lalu.

Beberapa pejabat di Kemenkeu sebelumnya juga masih belum memberikan kepastian tentang gaji ke-13 PNS.

Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya

Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengakui, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.

Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai meminta maaf belum pastinya pencairan gaji ke-13.

Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawabnya singkat.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA) (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021

Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah

Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved