Tiga Lembaga Ini Disebut Masuk dalam Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membocorkan tiga lembaga yang akan masuk dalam daftar lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-memberikan-keterangan-pers-seusai-meninjau-salah-satu-pusat-perbelanjaan.jpg
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo berencana akan membubarkan 18 lembaga.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 18 lembaga negara dikabarkan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembubaran 18 lembaga tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

Akan tetapi, Presiden Jokowi tidak menyebutkan lembaga apa saja yang akan dibubarkan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Jokowi.

Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi ialah Komnas Lansia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sementara untuk BSANK, badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

Seperti diketahui, Jokowi akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat.

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

Baca: Semakin Jelas, Berikut Ini Bocoran Jenis Lembaga yang Siap Dibubarkan oleh Presiden Jokowi

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Joko Widodo, Senin (13/7/2020).

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji

Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya

Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Berikut beberapa daftar lembaga lain:

- Badan Amil Zakat Nasional

- Badan Nasional Sertifikasi Profesi

- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

- Kantor Staf Presiden

- Ombudsman Republik Indonesia

- Otoritas Jasa Keuangan

Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Tribunnews.com)

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

- Lembaga Penjamin Simpanan

- Komisi Penyiaran Indonesia

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia

- Ombudsman Republik Indonesia

- Lembaga Sensor Film

Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

- LPP Televisi Republik Indonesia

- LPP Radio Republik Indonesia

- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

- Badan Pengatur Jalan Tol

- Komite Nasional Keselamatan Transportasi

- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

- Komisi Kejaksaan

- Komisi Kepolisian Nasional

- Dewan Pers

- Dewan Ketahanan Nasional

- Dewan Ketahanan Pangan, dan lainnya

(Tribunnewswiki/Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Lengkap Lembaga Negara, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi Terkait Penanganan Covid-19





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved