TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana untuk membubarkan atau merampingkan lembaga/komisi negara semakin mengerucut.
Beberapa lembaga tak efektif disebut akan dibubarkan atau tugas dan wewenangnya dikembalikan ke kemeterian terkait.
Namun, dalam waktu dekat tidak semua lembaga/komisi negara tidak efektif tersebut akan bubar/dilebur dengan mudah.
Selain harus menunggu kajian, menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, jenis lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020) lalu, dikutip dari Tribunnews.com.
Eks Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.
Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji
Baca: Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Disetujui Anggota DPR, Ditegur Ketua MPR
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata Moeldoko.
Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.
Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.
"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi."
"Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.
Moeldoko pun mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan?"
"Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko.
Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat."
"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB."
"Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Baca: Simak 19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya."
Alasan pembubaran lembaga/komisi negara
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menumpahkan amarah kepada para bawahannya di sektor kementerian.
Kemarahan Jokowi tersebut memunculkan isu reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Namun, selain isu reshuffle, Jokowi juga menyinggung tentang pembubaran lembaga negara.
Kini, disebutkan ada 18 lembaga negara yang terancam dirampingkan atau dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.
Lebih jauh, Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.
Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Baca: Demi Meningkatkan Pelacakan, Jokowi Menargetkan Ada 30.000 Tes Covid-19 per Hari
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya."
"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah lembaga/ komisi yang sedang dikaji pemerintah untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.
Menurut Tjahjo, lembaga/komisi yang kini dikaji itu tidak bisa seluruhnya dibubarkan.
"Dari 96 lembaga yang ada, tidak mungkin dihapus semua. Sebab banyak juga yang bermanfaat," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
"Jadi lembaga-lembaga yang sedang dikaji ini meliputi semua bidang."
"Sebelumnya, di kabinet pertama Pak Jokowi juga pernah memangkas lembaga/komisi," lanjut dia.
Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.
Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.
"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi."
"Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," tutur Tjahjo.
"KemenpanRB mencoba menginventarisasi mana yang memungkinkan dihapus. Ini kan bagian dari penyederhanaan birokrasi," tambah dia.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga/ komisi yang keberadaannya dianggap tak maksimal.
"Kemenpan-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo menyebut, selama era Presiden Joko Widodo sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
Baca: Masuk Deretan Menteri Layak Direshuffle menurut Pengamat, Menkes Terawan Rupanya Dekat dengan Jokowi
Baca: Zulkifli Hasan Sebut Menkes Terawan Menteri Kesayangan Jokowi, Aman dari Gelombang Reshuffle
Tjahjo pun menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yg dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya