Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan yang terbukti membantu buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra menerbitkan e-KTP kini dinonaktifkan dari jabatannya.


zoom-inlihat foto
anies-psbb.jpg
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perkembangan buron kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra yang mendapat KTP kini sampai pada penindakan terhadap pihak terlibat.

Sebelumnya, diketahui Djoko Tjandra bisa mendapatkan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.

Djoko Tjandra pun disebut mendapat perlakuan istimewa dari Lurah Grogol Selatan,

Padahal, Djoko Tjandra sendiri berstatus buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan e-KTP.

Anies mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Baca: Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Bareskrim Polri

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi."

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Anies mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO) (KOMPAS/DANU KUSWORO)

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.

Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.

Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.

Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Lurah sempat membatah telah memudahkan Djoko Tjandra

Akan tetapi Asep segera membantah dugaan tersebut.

Dirinya mengaku tidak memberikan perlakuan khusus kepada buron Kejaksaan Agung tersebut.

Asep menjelaskan bahwa pengurusan E-KTP sudah sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Kompas.com.

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah dugaan mengenai perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah tersebut pada Senin (6/7/2020).(Kompas.TV)
Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah dugaan mengenai perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah tersebut pada Senin (6/7/2020).(Kompas.TV) (Kompas.TV)

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut.

Tiga unsur itu yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Selama pandemi Covid-19, menurut Asep, blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil Kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga pencetakan E-KTP tidak menjadi kendala, dan dapat dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Posisi Asep kini pun sudah dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan akibat tindakannya tersebut.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved