Dulu Suap Petinggi Polri, Kini Maria Pauline Coba Suap Pemerintah Serbia untuk Gagalkan Ekstradiksi

Pengacara tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa sempat mencoba menyuap pihak Pemerintah Serbia untuk gagalkan proses ekstradiksi.


zoom-inlihat foto
maria-pauline-lumowa-ditangkap.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV)


TRIBUNNENEWSWIKI.COM - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, adanya upaya dari pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa, menyuap pihak Pemerintah Serbia.

Upaya suap itu dilakukan untuk membatalkan proses ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

“Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, lanjut Yasonna, ada pula negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Perintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.

“Ada negara dari eropa yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia segera melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi ke Pemerintah Serbia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Baca: Maria Pauline Lumowa

Baca: Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Diekstradisi dari Serbia

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya mencari keterangan dari pengacara Maria Pauline terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 Triliun terlihat menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (KompasTV/Arsip Kemenkumham)

Seret Petinggi Polri dan Hakim

Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret Komjen Pol. Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri saat itu, dengan tuduhan menerima suap mobil dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega Maria Pauline.

Pada 13 Desember 2005, Komjen Pol. Suyitno Landun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan di Markas Besar Polri

Selanjutnya, Hakim Ibrahim juga ikut terseret kasus ini karena tertangkap tangan oleh petugas KPK, sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.

Baca: Yasonna Sebut Salah Satu Negara Eropa Sempat Mencegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Akhirnya Diekstradisi setelah Ditangkap Interpol

Setelah buron, Maria diketahui bermukim dan menjadi warga negara Belanda.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved