TRIBUNNEWSWIKI.COM - Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keringanan yang diterima mahasiswa terdiri dari berbagai kategori seperti; penyesuaian, penundaan, pembebasan, dan pengangsuran pembayaran UKT.
Bantuan dari kampus yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Jebres, Surakarta ini berlaku bagi mahasiswa dengan sejumlah persyaratan seperti menunjukkan bukti surat yang relevan.
Kebijakan di tengah wabah yang telah menginfeksi sekitar 63 ribu orang di seluruh Indonesia ini diberlakukan selama masa penetapan pandemi oleh pemerintah.
Sesuai jadwal, tahapan proses bantuan keringanan biaya UKT sedang dalam proses usulan dan verifikasi oleh setiap fakultas hingga batas waktu 24 Juli 2020.
Baca: Ramadan di Tengah Corona, UNS Putuskan Gelar Wisuda Online
Pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan di tingkat fakultas sebelum kemudian diajukan ke universitas, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Rektor UNS No. 18 tahun 2020.
“Untuk mahasiswa lama sudah mulai, karena tim verifikator ada di tingkat fakultas masing-masing, sampai sekarang saya belum mendapat report secara keseluruhan," kata Prof Jamal Wiwoho, Rektor UNS kepada Tribunnewswiki.com, melalui sambungan telepon, Minggu pagi (5/7/2020).
"Kami berharap setiap dekan bisa memberikan informasi kepada kami dan tim kami akan menentukan besaran dari permohonan tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan perubahan biaya UKT dilakukan UNS setiap semester sedangkan pada masa pandemi, kampus yang memiliki moto Bercita-cita Luhur Membangun Negara ini mengeluarkan kebijakan keringanan yang bersifat sementara.
Selain bantuan keringanan UKT, kampus UNS juga sempat memberikan bantuan logistik berupa uang tunai dan bantuan pulsa bagi mahasiswa yang membutuhkan.
“Bantuan tersebut berasal dari donasi dosen dan karyawan UNS. Ada pengumpulan dana sekitar Rp 967.000.000,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), hampir satu miliar," terang Prof Jamal.
Kami salurkan dalam bentuk pemberian kepada mahasiswa yang masih berada di lingkungan UNS sebanyak 1200 mahasiswa 3 bulan per orang 200.000, kemudian 300 untuk karyawan kami yang perlu kita bantu, dan 100 untuk masyarakat yang tinggal di sekitar UNS,” tambahnya.
Baca: Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Kategori
Berdasarkan Peraturan Rektor No. 18 tahun 2020 yang ditandatangani Prof Jamal Wiwoho Selasa (2/6/2020), terdapat beberapa kategori keringanan yang dapat diterima mahasiswa, yaitu:
Keringanan ‘Penyesuaian’ UKT berbentuk penurunan dan/atau penetapan ulang besaran UKT.
Bantuan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki orangtua/wali dengan ketentuan:
(1) meninggal dunia karena Covid-19, dengan syarat salinan akta kematian orang tua/wali;
(2) mengalami penurunan pendapatan / penutupan usaha akibat pandemi, dengan bukti surat keterangan Ketua RT yang disahkan Ketua RW;
(3) terkena kebijakan dirumahkan sementara / pemutusan hubungan kerja, dengan bukti surat keterangan dirumahkan sementara/pemutusan hubungan kerja atas nama orang tua/wali dari instansi/perusahaan.
Keringanan ‘Penundaan’ UKT diberikan kepada mahasiswa yang ‘pada saat jadwal registrasi belum dapat membayar UKT secara penuh’ dengan ketentuan:
(1) Penundaan pembayaran diberikan kelonggaran jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan;
(2) Apabila selama tiga bulan tak dapat terpenuhi, diberi jangka waktu tambahan 2 (dua) bulan. Keringanan ‘Pembebasan’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:
(1) Sedang melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi terhenti pada semester genap 2019- 2020;
(2) Tidak dapat melakukan pengambilan data (skripsi, tesis, dan disertasi) akibat pandemi Covid-19;
(3) Tidak menempuh mata kuliah lain dan menempuh ujian akhir pada semester berjalan. Keringanan ‘Angsuran’ UKT diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan:
(1) Diberikan selama dalam jangka waktu semester berjalan;
(2) Angsuran diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
Syarat
Terdapat tiga syarat pengajuan keringanan UKT untuk melengkapi ketentuan kategori di atas yaitu:
(a) Surat permohonan dari orangtua atau wali kepada Rektor;
(b) Surat keterangan dari ketua program studi tentang penyelesaian studi;
(c) Melampirkan surat keterangan dari Pembimbing diketahui Dekan/Direktur tentang kesanggupan menyelesaikan studi pada semester gasal 2020/2021.
Dalam hal ini mahasiswa/orang tua/wali mengajukan surat kepada Rektor melalui Dekan/Direktur dengan melampirkan data pendukung yang relevan.
Tahapan dan Jadwal
Berikut adalah tahapan pengajuan keringanan biaya UKT di tengah pandemi Covid-19:
1. Tahapan pengajuan surat;
2. Tahapan verifikasi data dan pembahasan;
3. Tahapan rekomendasi dan kesimpulan
4. Tahapan pengajuan kepada Rektor oleh Dekan/Direktur;
5. Tahapan persetujuan Rektor;
6. Tahapan pemberian informasi;
7. Tahapan proses keuangan.
Segala informasi yang berkaitan dengan biaya keringanan UKT di tengah wabah Covid-19 dapat dipantau melalui laman resmi UNS di www.uns.ac.id atau di www.siakad.uns.ac.id.
Dukungan dan Kritik
Sementara itu, organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS mengatakan terus mendukung dan mengawal kebijakan rektorat ihwal keringanan UKT akibat pandemi.
Sebagai organisasi intra kampus, BEM UNS telah melakukan sejumlah survei untuk mengetahui kondisi mahasiswa di tengah pandemi.
Beberapa anggota kabinet ‘Simpul Kebaikan’ yang Tribunnewswiki.com temui Jumat (10/7) mengatakan banyak mahasiswa terkena dampak Covid-19 baik mereka yang masih di Surakarta maupun yang telah pulang di kampung halaman.
Menurut data rekapan BEM UNS melalui posko daring UNS Care 20 April – 25 Mei 2020, menunjukkan terdapat keluhan mahasiswa seperti: hambatan kuliah daring, bantuan logistik, bantuan pulsa, ketidaktersediaan gawai, dan sebagainya.
Selama berlangsungnya pandemi, BEM UNS sempat mempertanyakan kebijakan Peraturan Rektor No. 18 tahun 2020 yang sejumlah pasalnya dinilai rancu.
Melalui petisi, BEM UNS melayangkan sejumlah tuntutan yang satu di antaranya mengharapkan agar pihak rektorat menjamin tidak ada mahasiswa UNS yang mengalami putus kuliah dan/atau cuti sementara di semester gasal TA 2020/2021 akibat terkendala biaya pembayaran UKT di masa pandemic.
Pihak BEM UNS menyatakan masih terus menjangkau aspirasi mahasiswa dalam pengajuan bantuan biaya UKT dan aneka keluhan lainnya.
“Sejauh ini, kami dari ormawa masih terus mengawal isu keringanan UKT,” kata Muhammad Zainal Arifin, Ketua BEM UNS 2020, melalui sambungan telepon, Jumat (3/7).
Baca: Museum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
Baca: Mengenal Sejarah Universitas Sebelas Maret di Museum UNS, Dulunya Gabungan Universitas di Surakarta
-
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)