Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Honggo Wendratno yang Disita Kejagung

Tumpukan uang itu dimasukkan dalam kemasan plastik dan tiap kemasan terdapat delapan hingga sebelas bundel uang Rp100 ribuan


zoom-inlihat foto
uang-disita-kejagung.jpg
Tribunnews/Igman Ibrahim
Penampakan tumpukan uang hasil korupsi Honggo Wendratno yang disita oleh Kejagung, Selasa (7/7/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Uang hasil korupsi terdakwa kasus penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, dieksekusi oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (7/7/2020).

Uang korupsi senilai Rp97 miliar itu diletakkan di atas dua meja yang dijejerkan secara memanjang sepanjang tiga meter.

Tumpukan uang itu dimasukkan dalam kemasan plastik dan tiap kemasan terdapat delapan hingga sebelas bundel uang Rp100 ribuan.

Di depan meja itu tercantum total nilai uang, yaitu Rp97.090.201.578, dan uang itu akan dikembalikan ke kas negara.

Eksekusi bukti perkara itu dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung RI di Kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan eksekusi itu menyusul setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis perkara tersebut, Senin (22/6/2020) lalu.

"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali.

Tak hanya uang, pihaknya juga mengeksekusi kilang LBG PT TLI di Tuban, Jawa Timur dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian negara sejatinya mencapai Rp 35 triliun.

Namun, pihaknya masih mengejar kekurangan kerugian negara dengan menyita aset-aset dari pihak terkait dalam kasus tersebut.

Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi

Baca: Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III DPR Minta Berantas Korupsi di Sektor Migas

Petugas kejaksaan menata barang bukti berupa uang sitaan hasil korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Petugas kejaksaan menata barang bukti berupa uang sitaan hasil korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Tribun Jabar)

"Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," katanya.

Kasus Korupsi Honggo Wendratno

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara terkait pembelian kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

Persidangan digelar secara in absentia, karena Honggo masih berstatus buron.

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa tersebut.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (22/6/2020).

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 97 miliar.

Baca: Pergoki Dugaan Korupsi Bantuan Sembako, Anggota DPRD Sumatera Utara Nyaris Berkelahi Dengan Petugas

Baca: Taufik Hidayat Bongkar Busuknya Skandal Korupsi Kemenpora, Media Asing Ternama Ambil Perhatian

Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman penjara selama enam tahun.

Sebagai tindaklanjut pembacaan putusan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa menyebarluaskan informasi vonis Honggo tersebut ke berbagai tempat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved