Pemerintah Beberkan Alasan Tidak Buka Penerimaan CPNS Selama Dua Tahun: Keterbatasan Anggaran

Penerimaan CPNS ditiadakan selama dua tahun yaitu pada 2020 dan 2021, ini hal yang menjadi alasan pemerintah tiadakan penerimaan CPNS.


zoom-inlihat foto
cpns-2019-baruu.jpg
KOLASE TRIBUNPONTIANAK
Alasan pemerintah tidak membuka penerimaan CPNS selama dua tahun.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan CPNS pada tahun 2020 dan 2021 akan ditiadakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah meniadakan penerimaan CPNS selama dua tahun.

Penerimaan CPNS terakhir kali diadakan pada tahun 2019.

Akan tetapi hingga kini, penerimaan CPNS 2019 ini bahkan belum rampung karena adanya pandemi Covid-19.

Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada penerimaan CPNS pada 2020 dan 2021.

"Rekrutmen CPNS dua tahun ini tidak ada," ujar Tjaho Kumolo, Senin (6/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasan peniadaan penerimaan CPNS selama dua tahun karena dua hal berikut :

1. Molornya seleksi CPNS 2019

Perlu diketahui, CPNS 2019 hingga saat ini belum rampung.

Hal ini karena adanya pandemi Covid-19 yang harus menunda pelaksanaan SKB.

Seleksi CPNS 2019 baru menyelesaikan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan waktu penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jika tidak ada pandemi Covid-19, pelaksanaan SKB seharusnya sudah rampung pada Mei lalu.

Baca: Tahun 2020 Tidak Ada Penerimaan CPNS, Menpan RB: Kemungkinan Dibuka Lagi 2021

Baca: CPNS Ditiadakan di Tahun 2020 dan 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pertimbangkan Anggaran Pemerintah

2. Keterbatasan Anggaran

Tjahjo menyebut, penundaan penerimaan CPNS juga dilakukan karena pertimbangan anggaran.

Pemerintah sendiri saat ini tengah melakukan pengetatan anggaran setelah pandemi Covid-19.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

"Tahun 2020 tidak ada penerimaan ujian CPNS. Kemungkinan baru dibuka CPNS pada 2020. Alokasi belum bisa ditentukan. Nanti melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran," jelas Tjahjo.

Melihat situasi saat ini, Tjahjo mengatakan ada kemungkinan pembukaan ujian penerimaan CPNS pada tahun 2021 atau 2022.

Baca: Selama Dua Tahun Tidak Akan Ada Penerimaan CPNS, Menpan RB: Rekruitmen Kedinasan Tetap Berjalan

Baca: BKN: SKB CPNS Direncanakan Dilaksanakan September-Oktober 2020

"Namun, alokasi belum bisa ditentukan melihat kebutuhan dan ketersediaan anggaran," kata Tjahjo.

Hingga kini, belum ada keputusan untuk penerimaan CPNS akan dibuka kembali.

Tjahjo Kumolo mengatakan akan menunggu ketersediaan anggaran.

"Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada. Masih proses," kata dia.

Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional

PNS Diberhentikan

Sebanyak 20 persen PNS akan diberhentikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

PNS yang akan diberhentikan tersebut merupakan PNS yang berada di bagian administrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana ini ditargetkan hingga Desember 2020 sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Sebanyak 20 persen PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mudah untuk memberhentikan 1,6 juta PNS.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Di samping itu, hal tersebut telah disahkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 pada 8 April 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Alasan Pemerintah Tiadakan Penerimaan CPNS Tahun Ini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved