TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo mendapat kritikan karena belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap Jokowi tersebut, di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan.
Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi, dia pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi tersebut.
Meski demikian, pakar hukum pidana Universitas Lampung, Sunarto, mengatakan secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani presiden.
Sunarto mengungkapkan hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2).
"Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).
Di sisi lain, menurut Sunarto, berlakunya undang-undang harus diterima semua pihak.
Sebab, undang-undang akan menjadi bagian dari kehidupan dan mempengaruhi interaksi masyarakat.
"Kalau kita lihat, UU yang direvisi pasti dilihat hal baik dari masalah kepastian hukum, juga memuat unsur keadilan. Yang tidak kalah penting adalah kemanfaatannya itu," kata dia.
Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi
Sunarto mengatakan tidak ditandatanganinya Revisi UU KPK oleh Presiden, bisa terjadi beberapa kemungkinan.
Pertama, ada pertimbangan bahwa belum ada kepentingan mendesak untuk diadakan revisi UU KPK.
Kedua, menurut dia, masih terjadi polemik, serta penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK, sehingga Jokowi tidak ingin berbenturan langsung dengan masyarakat.
Ketiga, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan misalnya melampaui apa yang diharapkan Jokowi.
Sunarto mengkritik sikap Jokowi yang dinilai tidak sesuai dengan etika politik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, RUU bersumber dari pemerintah dan sudah dibahas bersama dengan DPR, meskipun kemudian DPR mengambil alih dan menjadi revisi UU hasil inisiatif DPR.
Akan tetapi, Jokowi semestinya konsisten dengan hasil pembahasan bersama dan menandatanganinya.
Jika memang tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, menurut Sunarto, Jokowi bisa tetap menandatangani, kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan pertimbangan ada desakan masyarakat untuk mengeluarkan perppu.
“Karena ada kepentingan dan desakan masyarakat bahwa revisi dapat melemahkan dalam pemberantasan korupsi, maka Presiden mengeluarkan perppu," ujar Sunarto.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Tidak Memakai Masker
Ekonom: Revisi UU KPK Malah Bikin Investor Kabur
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menepis pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi.
Menurut dia, anggapan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang ada selama ini.
Adanya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK justru membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke Indonesia.
“Dampak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK saat ini justru negatif ke kepercayaan investor yang mau masuk ke Indonesia,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Bhima mengatakan UU KPK yang berlaku sebelum revisi sudah berhasil mendongkrak daya saing Indonesia dalam hal investasi.
Sebab, kata dia, penegakan hukum memberi kepastian hukum bagi investor.
Berbeda dengan UU KPK pasca direvisi yang dianggap akan membuat investor maju-mundur untuk datang ke Indonesia.
“Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing Rp 6,5 triliun dalam sebulan terakhir. Salah satunya karena polemik KPK,” kata Bhima.
Salah satu dampak yang bisa terjadi di tengah situasi perang dagang ini adalah ketidakpercayaan China maupun AS untuk ekspansi di Indonesia
. “Jangan heran di tengah situasi perang dagang, relokasi pabrik dari China dan AS tidak ke Indonesia karena ketidakpastian penegakan hukumnya tidak jelas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko memperjelas konteks KPK menghambat investasi yang dia ucapkan adalah soal undang-undangnya.
Menurut dia, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum.
Baca: KPK Perkirakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp330 Miliar
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko.
Ia mencontohkan tak adanya mekanisme untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama.
Akibat hal ini, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Moeldoko menilai, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
"Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi," ujar Moeldoko.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Irfan Kamil/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi..."