TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Reskrim Polres Sleman lakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi pembuangan bayi oleh dua orang mahasiswa MS (20) dan AA (21).
Reka ulang kejadian tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Polres Sleman dan di lokasi tempat pembuangan bayi.
Saat reka ulang adegan tersebut, Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan jika terdapat 11 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka.
Kronologi
Iptu Bowo Susilo menjelaskan jika MS merasakan kontraksi, lalu ia memberitahukan tersangka AA.
Keduanya kemudian memesan taksi online untuk ke rumah rumah sakit yang ada di Semarang.
"Diawali tersangka MS merasakan kontraksi kemudian menyampaikan ke tersangka AA. Kemudian AA memesan taksi online untuk mengantar MS ke rumah sakit yang ada di Semarang dan melahirkan di rumah sakit," ujarnya.
Ia melanjutkan, kedua tersangka sempat meninggalkan bayi itu selama satu hari.
Kemudian tersangka kembali membawa perlengkapan bayi seperti selimut, bantal dan perlak.
Baca: Nenek Ini Tega Buka Masker dan Sengaja Batuk di Depan Bayi hingga Alami Demam, Aksinya Terekam CCTV
Baca: Pengakuan Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Yatim 5 Tahun, Lakukan Aksi saat Korban Sedang Jongkok
Baca: Tidak Hanya Jadi Korban Perkosaan di P2TP2A Lampung, Korban Mengaku Dijual Pelaku ke Orang Lain
Reka ulang kedua dilanjutkan di lokasi dibuangnya bayi perempuan yakni di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan.
Di lokasi kedua ini ada 10 adegan yang diperankan tersangka.
Bowo mengungkapkan, setelah mengambil bayi dari rumah sakit, kedua tersangka sempat berputar-putar di wilayah Yogyakarta.
"Terakhir, keduanya bersepakat meletakkan bayi di TKP ini. Alasannya karena keduanya masih mahasiswa, khawatir ketahuan kedua orang tuanya. Sehingga bayi itu diletakan di sini," terangnya.
Sementara itu penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Mustaqim yang turut hadir dalam reka ulang hari itu mengatakan bahwa kedua tersangka khilaf.
Keduanya terlibat cekcok sebelum meninggalkan bayi.
Menurut Ahmad, kedua tersangka tidak berniat untuk menelantarkan atau membuang bayi tersebut.
Jika memang berniat membuang, maka identitas gelang bayi tersebut akan dibuang, namun keduanya tidak membuangnya.
Sebagaimana diketahui, selain perlengkapan bayi, petugas juga menemukan barang bukti berupa gelang identitas bayi yang masih terpasang di pergelangan tangannya.
"Jadi tidak ada niat untuk membuang. Masih ada identitas bayi, perlak dan kelengkapan hingga akta bayi juga masih ada. Hanya karena panik mereka spontanitas meninggalkan bayi tersebut," ungkapnya.
Setelah terjerat kasus, keluarga kedua tersangka sudah menerima konsekuensinya dan menghargai proses hukum yang berjalan.
Selai itu, kedua keluarga juga setuju untuk menikahkan kedua tersangka.
Mustaqim dalam kesempatan itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur penangguhan tahanan.
Baca: Kawannya Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Rayu Rp 1 M untuk Cabut Laporan
Baca: Mengakui Kecolongan di Kasus P2TP2A Lampung, KPAI Minta Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Diperketat
Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A
Saat ini bayi tersebut diasuh oleh orang tua AA dan memerlukan ASI dari ibunya.
"Kondisi bayi sehat, lucu. Makanya kami juga mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka," katanya.
Penangguhan tersebut dilakukan karena sang bayi sangat membutuhkan ASI sang ibu.
Namun, selama MS menjalani penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi.
"ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis," ujarnya.
Penasihat hukum berharap permohonan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka bisa dikabulkan.
Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin, tak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam proses hukumnya.
Adapun kasus pembuangan bayi ini terungkap pada 14 Juni 2020 yang lalu.
Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yang sedang berolahraga di sekitar lokasi kejadian pada sekitar pukul 06.15 WIB.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada 24 Juni 2020.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76b jo 77b, UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com/Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Pasangan Mahasiswa Letakkan Bayi di Jalan Prambanan, Sempat Putar-putar Yogyakarta