Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah dugaan mengenai perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah tersebut.


zoom-inlihat foto
terpidana-kasus-hak-tagih-bank-bali-djoko-tjandra.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.

Hal ini sontak membuat gempar masyarakat.

Banyak yang menduga Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah tersebut.

Akan tetapi Asep segera membantah dugaan tersebut.

Dirinya mengaku tidak memberikan perlakuan khusus kepada buron Kejaksaan Agung tersebut.

Asep menjelaskan bahwa pengurusan E-KTP sudah sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Kompas.com.

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut.

Baca: Kasus Pengusiran Satgas Covid-19 di Sumenep, Warga: Kalo Ada yang Meninggal Akan Kami Kubur Sendiri

Baca: BKN: SKB CPNS Direncanakan Dilaksanakan September-Oktober 2020

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO)

Tiga unsur itu yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Selama pandemi Covid-19, menurut Asep, blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil Kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga pencetakan E-KTP tidak menjadi kendala, dan dapat dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Baca: Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKI Ety: Saya Nggak Merasa Bersalah, Allah yang Menjawab

Baca: John Kei Minta Anak Buah Serahkan Nus Kei Hidup atau Mati, Eksekutor Dapat Rp 10 Juta: Sikat Saja!

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan
Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah dugaan mengenai perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah tersebut pada Senin (6/7/2020).(Kompas.TV)

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, KTP elektronik dapat langsung dicetak seketika jika status kependudukan seseorang dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil sudah siap untuk dicetak (print ready record/PRR).

"Jadi datanya (Djoko) ada dan belum pernah rekam KTP-e.

Jadi kenapa bisa satu hari selesai, karena sudah mengurus uji ketunggalan dan itu sudah print ready record (PRR)," kata Haris.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra 2
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto)

Haris menambahkan, proses pengurusan KTP Djoko Tjandra dilakukan secara sah karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk lama di Kelurahan Grogol Selatan dan memegang NIK lama belum direkam KTP elektronik.

"Jadi sah saja, orang dia penduduk lama, pemegang NIK lama dan kebetulan saat itu dia hadir di kelurahan, rekam, difoto dan tidak ada masalah," kata Haris.

Haris juga memastikan saat Djoko melakukan perekaman KTP elektronik hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buronan Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Baca: Jutaan Data Kependudukan Diduga Bocor, Kemendagri Sebut Server E-KTP Masih Aman

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan bentuk pelecehan kepada penegak hukum pada Senin (6/7/2020).

Dikutip dari Kompas.tv, Komisi III DPR menilai masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan bentuk pelecehan kepada penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut dalam waktu dekat akan membahas masalah ini dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan pihak imigrasi.

Keberadaan Djoko Tjandra yang bebas hingga bisa membuat E-KTP dalam waktu singkat, dan mendaftarkan sendiri peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan bagi Komisi Hukum DPR.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Kompas.tv)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel"  dan di Kompas.tv dengan judul "Heboh! Buronan Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra Miliki E-KTP"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved