Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.
Baca: Jutaan Data Kependudukan Diduga Bocor, Kemendagri Sebut Server E-KTP Masih Aman
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Dikutip dari Kompas.tv, Komisi III DPR menilai masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan bentuk pelecehan kepada penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut dalam waktu dekat akan membahas masalah ini dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan pihak imigrasi.
Keberadaan Djoko Tjandra yang bebas hingga bisa membuat E-KTP dalam waktu singkat, dan mendaftarkan sendiri peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan bagi Komisi Hukum DPR.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Kompas.tv)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel" dan di Kompas.tv dengan judul "Heboh! Buronan Kasus Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra Miliki E-KTP"