"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Ditambah lagi, pada masa transisi adaptasi kebiasaan baru sedang terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sebab itulah, bukan hanya menyiapkan regulasi, Kemenhub pun akan meminta pemerintah daerah mengenai peran untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Artikel ini sebagian tayang di Kontan.co.id berjudul E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal.