Pilkada Sebentar Lagi, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Pemerintah tetap gelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi, Komnas HAM minta KPU dan pemerintah benar-benar siapkan protokol kesehatan.


zoom-inlihat foto
pilkada-2020-calone.jpg
wartakota
Ilustrasi Pilkada 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 direncanakan akan diselenggarakan pada Desember 2020.

Meskipun pandemi masih berjalan hingga saat ini, pilkada diketahui tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kesiapakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkait dengan pelaksaan pilkada tahun ini.

Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi dengan diikuti oleh protokol kesehatan virus corona, Komnas HAM mengimbau jika KPU dan pemerintah tidak boleh salah langkah.

Pasalnya, Komnas HAM merasa jika tanpa adanya kesiapan yang baik terkait protokol kesehatan, lebih baik pilkada ditunda terlebih dahulu.

Jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pemilihan, lebih baik pilkada ini ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2020).

Ada dua hal yang disoroti Komnas HAM terkait kesiapan KPU dan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada.

Pertama, belum adanya aturan mengenai protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada.

Hingga tahapan Pilkada lanjutan telah berjalan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam belum juga disahkan.

Baca: Jelang Pilkada, Mendagri Imbau Masyarakat Kritisi Kepala Daerah yang Tak Efektif Tangani Covid-19

Baca: Banyak yang Tak Produktif Saat WFH, Mendagri Kaji Rencana Kurangi Jumlah ASN di Indonesia

Baca: Tetap Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat Politik: Pemerintah Sepertinya Stres

Pasalnya, menurut Komnas HAM, aturan itu penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada aman dari penyebaran Covid-19.

"Kita meminta KPU memastikan bahwa seluruh proses atau seluruh protokol kesehatannya betul-betul sudah pasti dalam aturannya sehingga bisa diselenggarakan," tutur Amir.

Kedua, terjadinya kekurangan anggaran akibat munculnya kebutuhan tambahan yang diperlukan untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi.

Meskipun KPU telah mengusulkan penambahan anggaran namun hingga tahapan Pilkada berjalan, tambahan tersebut tak kunjung dicairkan juga.

Jangan sampai KPU-nya nanti yang terkatung-katung ketika proses sudah berjalan anggaran tidak ada," ujar Amir.

Amir mengatakan hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Tanpa adanya persiapan yang baik, Pilkada justru menjadi ajang untuk semakin memperluas penyebaran virus.

Sebab, mau tidak mau, gelaran Pilkada mengharuskan berkumpulnya massa.

Amir menegaskan bahwa pihaknya ingin supaya keselamatan seluruh pihak dapat dijamin penyelenggara dan pemerintah, meski Pilkada digelar di tengah situasi pandemi.

"Komnas HAM ingin menegaskan, Pilkada penting tapi melindungi kesehatan masyarakat supaya tidak jatuh korban itu jauh lebih penting," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin, 15 Juni 2020.

Mendagri minta masyarakat kritis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jika nantinya para calon kepala daerah petahana yang tidak efektif menangani Covid- 19 di daerahnya sebaiknya tidak dipilih lagi dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurut Tito, masyarakat membutuhkan kepala daerah yang mampu menangani persoalan Covid-19 secara efektif.

Baca: Ditanya Soal Kebocoran Data Pasien Covid-19, Achmad Yurianto Bungkam, Benar-benar Diretas Hacker?

Baca: Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua

Baca: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Kota Ini Duduki Posisi Pertama Kalahkan Jakarta

"(Kalau) kepala daerahnya tidak efektif menangani Covid-19, ya jangan dipilih lagi, karena rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif, bisa menangani persoalan Covid-19 di daerah masing-masing, berikut dampak sosial ekonominya," ujar Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).

Sebelum terlambat, Tito mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi upaya penanganan Covid-19 di daerahnya masing- masing.

Hal tersebut diimbaunya agar penanganan kasus Covid-19 benar- benar teratasi dan membuahkan hasil yang memuaskan.

Selain itu, penanganan dampak sosial dan ekonomi oleh kepala daerah juga bisa menjadi isu penting.

"Misal ada daerah yang akan pilkada, dan petahananya ikut ternyata PSBB-nya berantakan, masih banyak orang berkerumun tanpa masker, tanpa jaga jarak," tutur Tito.

Isu-isu seperti itu, menurut dia, juga menjadi perhatian di sejumlah negara yang menggelar pemilu, seperti di Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Dengan demikian, kemunculan isu-isu primordial yang sering memecah belah masyarakat dan menimbulkan kerawanan pilkada bisa ditekan.

"Kepala daerah akan sangat bersungguh-sungguh, apalagi yang akan running (maju) lagi. Kenapa? Kalau daerahnya merah apalagi ada korban meninggal dunia itu akan menjadi amunisi bagi kontestan lain yang non-petahana," kata dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fitria Chusna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Pilkada Sebaiknya Ditunda"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved