"Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan)," turur dia.
Baca: Kasus Penampungan PSK Gang Royal, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 5 di Antaranya Masih Buron
Dibekuk Polisi
Akhirnya S berhasil dibekuk anggota Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Ketika dirinya dibekuk, S sedang bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Dia juga tidak melawan dan mengakui sudah menjual istrinya.
Akibat perbuatannya, S harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, SuryaMalang)
Sebagian artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nganggur saat Wabah Corona, Pria Asal Gresik Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu, Promosi via Twitter