TRIBUNNEWSWIKI.COM - Novel Baswedan meragukan kedua terdakwa yang dituntut hukuman setahun penjara adalah pelaku asli penyiraman air keras terhadap dirinya.
Penyidik senior KPK itu menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).
"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya," tulis Novel dalam akun Twitternya.
Bukan tanpa alasan Novel meragukan kedua terdakwa.
Dia mengatakan kedua terdakwa tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti yang ada.
Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel
Selain itu, saksi yang ditanya Novel Baswedan juga menyebut bukan mereka pelakunya.
"Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?"
Karena ketidakjelasan ini, Novel Baswedan meminta agar mereka dibebaskan saja.
"Sdh dibebaskan saja drpd mengada2."
Pernyataan Serupa Refly Harun
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun juga mengatakan hal serupa.
Dirinya meminta agar dua terdakwa dibebaskan saja.
Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Minggu (14/6/2020), seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Refly, peradilan kasus ini bisa dibilang cacat.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Ia menganggap jaksa melecehkan, lantaran kasus ini dianggap sebagai kejahatan biasa.
Padahal kasus Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
Maka ia meminta agar kedua terdakwa dibebaskan saja.
Jika mereka bukan pelaku sesungguhnya, peradilan bisa dianggap sesat.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."