TRIBUNNEWSWIKI.COM - Novel Baswedan merasa heran dan ada yang janggal dengan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).
Diberitakan Kompas.com, dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Rahmat terbukti melakukan tindak penganiayaan berencana terhadap penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu.
Bahkan penganiayaan yang ia lakukan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.
Ia menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram novel.
Baca: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Menemukan 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Sementara itu, Rony dianggap bersalah lantaran membantu Rahmat dalam melancarkan aksinya.
Akan tetapi Novel menilai ada semacam penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiram dirinya bukanlah air keras.
"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel dikutip Kompas.com.
Keanehan tak berhenti di situ.
Kejanggalan kedua adlaah adanya klaim bahwa tidak ada bekas noda pada bekas baju yang digunakan Novel saat kejadian.
Padahal, menurut penuturannya, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting.
Adapun bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.
Selain itu, Novel mempertanyakan mengapa dokumentasi dari tim lab forensik tidka digunakan sebagai alat bukti.
Baca: Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan
"Ditambah lagi dengan fakta yang menunjukkan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti."
Padahal ia telah memberikan bukti-bukti tersebut kepada hakim.
Sayang, menurut penilaian Novel, bukti seolah tak dianggap oleh hakim.
"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.
Tak berhenti di situ, saksi kunci dalam kasus ini tidak diperiksa oleh aparat hukum.
Novel mengatakan hanya sebagian saksi saja yang diperiksa.