TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan merasa kecewa terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Novel menyebut proses hukum hanya formalitas belaka, sekadar memberi kepastian hukum.
Bahkan, Novel baswedan menilai ada oknum yang sengaja menebar psywar atau perang psikologis.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh," kata Novel seperti diberitakan Tribunnews.com, Minggu (14/6/2020).
"Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Akan tetapi, Novel Baswedan tetap mengambil sisi positif dari apa yang ia alami.
Menurutnya, dari kasus ini masyarakat bisa melihat kebobrokan hukum di Indonesia.
"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun," kata Novel.
Dirinya masih menaruh harapan pada hakim agar mau mendengarkan pihak yang merasa berkepentingan (amicus curiae) dalam menjatuhkan putusan.
"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta."
"Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," tutur Novel Baswedan.
Kronologi Kasus Novel Baswedan
Baca: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi sejajar dengan Novel, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel.
Baca: Video Bintang Emon hingga Foto Ga Sengaja Jadi Sindiran Tuntutan Penyiram Novel Baswedan
Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.