Kronologi Pernikahan Sejenis di Sulsel, Berawal dari Kecurigaan Warga, Diselidiki ke Kepala Desa

Kronologi peristiwa viral pernikahan sejenis di Sulawesi Selatan, diawali kecurigaan tamu hingga terungkap dari data kepala desa


zoom-inlihat foto
batas-minimal-usia-menikah-bagi-perempuan-jadi-19-tahun.jpg
Pixabay
Ilustrasi cincin pernikahan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kronologi peristiwa viral pernikahan sejenis di Sulawesi Selatan, diawali kecurigaan tamu hingga terungkap dari data kepala desa.

Peristiwa pernikahan sejenis membikin geger warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Halitu rerungkap setelah warga yang menghadiri resepsi pernikahan curiga.

Mereka pun mencari tahu asal usul sang mempelai pria yang ternyata adalah seorang perempuan.

Aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku guna menghindari amukan warga yang geram akan peristiwa ini, Minggu, (14/6/2020).

Mulanya, acara resepsi pernikahan yang digelar antara mempelai wanita MT (21) dengan mempelai pria, MTR (24) di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau pada Selasa, (9/6/2020) ini berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Hanya saja, warga yang datang sebagai tamu undangan menaruh curiga.

Pasalnya, perawakan mempelai pria tersebut mirip wanita.

Kecurigaan ini pun berlanjut dengan mencari tahu asal usul mempelai pria melalui kepala desa setempat.

Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan (Tribun Lampung)

Kemudian, dari komunikasi antara kepala desa mempelai wanita dan kepala desa mempelai pria pun mengungkap fakta yang mencengangkan.

Bahwa sesungguhnya pengantin pria adalah seorang wanita.

"Banyak warga yang melapor akan kecurigaan mempelai pria akhirnya saya berkoordinasi dengan kepala desa di mana mempelai pria berasal.

Ternyata dari data yang ada dia ternyata perempuan bukan laki laki," ujar Kepala Desa Baringeng kata Andi Aris, melalui pesan singkat, Sabtu, (13/6/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MTR merupakan warga Dusun Solie, Desa Pising, Kecamatan Donridonri.

Pernikahan keduanya dilakukan secara siri karena tidak ada rekomendasi pernikahan dari pihak pemerintah desa ataupun dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Iya memang benar dia adalah warga saya dan dia itu perempuan.

Soal pernikahannya itu kami tidak ketahui, sebab tidak ada laporan yang masuk ke kantor desa," kata Kepala Desa Pising, Kecamatan Donridonri Sitti Salmiah melaui pesan singkat.

Baca: Bermahar Rp 100 Ribu, Nenek 65 Tahun di Sumsel Nikahi Anak Angkatnya yang Berusia 24 Tahun

Baca: Jadi Begal Motor Demi Bahagiakan Pacar, Seorang Pemuda Insaf setelah Ditinggal Nikah

MT dan MTR diketahui telah menjalin asmara sejak lima bulan lalu.

MT baru mengetahui bahwa MTR adalah juga seorang wanita dua bulan lalu.

Namun, lantaran asmara yang dijalin sudah dekat sehingga MT tidak keberatan MTR adalah wanita hingga merelakan dirinya dilamar oleh MTR.

"Dari hasil penyelidikan bahwa MT ini sejatinya mengetahui bahwa MTR ini adalah seorang wanita dan telah menjalin asmara sejak lima bulan lalu.

Adapun ijab kabul mereka terlaksana setelah MTR memalsukan identitasnya kepada orangtua MT bahwa dirinya adalah seorang pria.

Padahal sejatinya adalah wanita," kata Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.

Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara, Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan pelaku pengantin perempuan Mit (25) yang belakangan diketahui ternyata seorang laki-laki sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Dhafid menyebutkan, bahwa motif dari pelaku karena si pengantin pria Muh mengancam akan bunuh diri jika tidak kawin bersama dirinya.

"Pelaku mau nikah, karena korban mengancam mau bunuh diri bila pelaku tidak mau menikah dengannya (Mit)," kata Dhafid.

Baca: Seorang Pria di India Tega Jual Istrinya di Medsos untuk Mahar Sepeda Motor di Pernikahan

Sebelumnya diberitakan, Muh dan Mit merupakan pasangan pengantin yang menikah pada 2 Juni 2020 lalu.

Keduanya menikah secara sah secara agama, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pada akad nikahnya, Muh menghabiskan biaya pernikahan dengan Mit sebanyak Rp 20 juta.

Hingga saat malam pertama, Mit enggan untuk berhubungan badan dengan alasan yang tidak jelas.

Kemudian, timbul kecurigaan sang suami atas identitas Mit, yang ternyata laki-laki.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Abdul Haq/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geger Pernikahan Sejenis, Ketahuan Saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita" dan "Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki Ditetapkan Jadi Tersangka"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved