Anggap Peradilan Sesat, Refly Harun Sebut Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan

Menurut Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, Novel Baswedan sendiri tak yakin dnegan kedua terdakwa penyiramannya itu, sehingga mereka dapat dibebaskan


zoom-inlihat foto
refly-harun-novel-baswedan.jpg
Kolase TribunnewsWiki
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.

Dilansir oleh TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.

"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."

"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingga menyebabkan kebutaan," ujar Refly.

Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.

Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.

"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."

Baca: Kepada UAS, Hotman Paris Akui Dapat Ribuan Pertanyaan di Instagram Terkait Kasus Novel Baswedan

"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.

Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.

Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.

"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."

"Nah kami pribadi menannyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly.

Ahli huku, Refly Harun kritik pemerintah tak lakukan lockdown.
Ahli huku, Refly Harun kritik pemerintah tak lakukan lockdown. (Kompas.com/Dany Permana)

Sehingga, Refly meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."

"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.

Jika tuntutan yang menurut Refly ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel juga tak akan kunjung selesai.

"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel.

"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar kriminal biasa," duganya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan bisa mengesampingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntu umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menilik dari ringannya tuntutan yang diajukan, JPU dinilai kurang memberikan rasa keadilan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menjadi korban.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berharap hakin dapat mempertimbangkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya dengan memerhatikan dampak bagi korban dan nasib pemberantasan korupsi ke depan, untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal," kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, JPU terkesan sama sekali tidak mempertimbangkan dampak serangan air keras yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Padahal, korban menderita kebutaan dan pengobatan menahun yang harus dijalani.

Dari hal itu maka semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, pasalnya korban jadi tidak bisa berkegiatan secara normal.

Sebaliknya, ia menilai, JPU terkesan bertindak layaknya pengacara terdakwa.

Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!

Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut Terlalu Ringan, DPR Bandingkan dengan 3 Kasus Serupa

Padahal, pembuktian yang dilakukan JPU justru diarahkan bahwa perbuatan pelaku penyerangan tidak direncanakan.

"Hal ini justru jadi indikator tuntutan yang meringankan para terdakwa. Nyaris tidak ada pembuktian yang diarahkan pada fakta sebenarnya bahwa ada perencanaan dan perbuatan yang sesuai rencana," ujarnya.

Lebih jauh, ia beranggapan bahwa tuntutan yang diajukan JPU justru mengancam proses pemberantasan korupsi yang lebih luas.

Sebab, tuntutan yang diajukan terkesan tidak mencerminkan jaminan keadilan bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Fakta bahwa Novel Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan," ujarnya.

Oleh karena itu, BPHI berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi secara menyeluruh aparat kepolisian dan kejaksaan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan.

Selain itu, ia juga berharap, agar DPR dapat menjadikan proses peradilan yang tengah berjalan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang lebih menjamin kepentingan keadilan bagi Korban.

Baca: Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu

Baca: KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan

Tuntutan satu tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

 Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sebelum penyerangan dilakukan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari.

Pengamatan yang dilakukannya tersebut bertujuan agar ia mengetahui rute keluar masuk komplek rumah Novel.

Baca: Novel Baswedan

Baca: Pangkat dan Gaji Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

 

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dani Prabowo, TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya dan di Kompas.com dengan judul "PBHI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved