Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor

Mantan narapidana atas kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006 tersebut diketahui telah mengganti namanya.


zoom-inlihat foto
lidya-pratiwi-ganti-nama.jpg
Tribunnews.com
Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis peran Lidya Pratiwi menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir.

Mantan narapidana atas kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006 tersebut diketahui telah mengganti namanya.

Kini Lidya Pratiwi menyandang nama baru, yakni Maria Eleanor.

Berikut sejumlah fakta mengenai Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor, dikutip dari Kompas.com:

Lidya Pratiwi ganti nama
Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan

Ganti nama

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Alasan ganti nama

Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.

"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.

Baca: Mengenal Honour Killing, Pembunuhan Demi Kehormatan di Iran, Pelaku Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Baca: YouTuber Ferdian Paleka Bebas, Sambil Tertawa Mengaku Lebih Betah di Dalam Penjara

Kasus pembunuhan berencana

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Lidya Pratiwi (Kolase Tribunnews.com)
Lidya Pratiwi (Kolase Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved