Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang yang Terlibat Akhirnya Ditangkap Polisi

Massa yang terlibat dalam aksi pengambilan paksa jenazah PDP di 3 rumah sakit di Makassar kini diamankan polisi dan akan dilakukan rapid test massal.


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat aksi pengambilan paksa jenazah PDP di 3 rumah sakit yang berbeda di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sedangkan sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di RS Stella Moris dan RS Labuang Baji.

Baca: Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit, Bawa Senjata Tajam, Jemput Paksa Jenazah dari ICU

Pihak kepolisian kemudian menetapkan 2 tersangka berinisial SY dan MR, yang tergabung dalam aksi di RS Dadi.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Insiden yang terjadi di RSKD tersebut diketahui SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara itu, MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.
Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam. (Kompas.com/Istimewa)

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Kemudian, para terangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun menambahkan jika massa ambil paksa jenazah PDP terbukti membawa senjata tajam, maka pasalnya akan ditambah lagi.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Baca: Kisah Nyeleneh Penjemputan Pasien Positif Corona, Main Petak Umpet hingga Merasa Dizalimi

Rapid test massal

Sebagai upaya antisipasi dalam menghentikan penyebaran virus corona di lingkungan Makassar.

Penyidik bersama dengan petugas medis nantinya juga akan melakukan rapid test kepada 31 warga yang ditangkap tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah menulari orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP itu.

Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)

Kasus baru, polisi tetapkan 12 tersangka

Kasus ambil paksa jenazah PDP di Sulawesi Selatan berujung penetapan 12 orang menjadi tersangka.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

Kemudian kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit

Kericuhan terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.

Ratusan orang datang membawa senjata tajam saat menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari ruang ICU.

Amukan rombongan keluarga jenazah pasien Covid-19 ini terekam dan viral di media sosial.

Ada sekitar 100 orang yang datang mengamuk dan meminta jenazah dikeluarkan.

"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir ratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” kata Direktur RS Dadi, Arman Bausat, dikutip dari TribunBogor.com Kamis (4/6/2020).

Mayat tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit.

Rencananya, pihak rumah sakit akan memakamkan jasad tersebut menggunakan protokol Covid-19.

Baca: Viral Curhat Pasien Positif Corona Tertekan Diisolasi, 30 Hari Terkurung, Pintu Ruangan Dirantai

Baca: Tidak Terima Pasien Covid-19 dan Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Rumah Sakit Unair Beri Penjelasan

Namun, pihak keluarga menolaknya sehingga mengambil paksa jasad yang sudah terbujur kaku itu untuk dimakamkan di kampungnya.

Direktur RS Dadi, Arman Bausat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang.

Arman mengatakan, pihaknya terpaksa membiarkan upaya paksa pihak keluarga korban karena tak ingin terjadi hal tak diinginkan.

Terlebih, kata dia, warga yang datang jumlahnya cukup banyak.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020) seperti mengutip Kompas.com.

kELUARGA BAWA PAKSA JENAZAH PASIEN cOVID-19
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar, Rabu (3/6/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu/Niken, Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Gudang Merica (2026)

    Gudang Merica adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved