TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat aksi pengambilan paksa jenazah PDP di 3 rumah sakit yang berbeda di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sedangkan sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di RS Stella Moris dan RS Labuang Baji.
Baca: Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit, Bawa Senjata Tajam, Jemput Paksa Jenazah dari ICU
Pihak kepolisian kemudian menetapkan 2 tersangka berinisial SY dan MR, yang tergabung dalam aksi di RS Dadi.
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.
Dilansir dari Kompas.com, Insiden yang terjadi di RSKD tersebut diketahui SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.
Sementara itu, MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.
Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.
"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.
Kemudian, para terangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.
Pihak kepolisian pun menambahkan jika massa ambil paksa jenazah PDP terbukti membawa senjata tajam, maka pasalnya akan ditambah lagi.
"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.
Baca: Kisah Nyeleneh Penjemputan Pasien Positif Corona, Main Petak Umpet hingga Merasa Dizalimi
Rapid test massal
Sebagai upaya antisipasi dalam menghentikan penyebaran virus corona di lingkungan Makassar.
Penyidik bersama dengan petugas medis nantinya juga akan melakukan rapid test kepada 31 warga yang ditangkap tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah menulari orang-orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP itu.
Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.
"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
Kasus baru, polisi tetapkan 12 tersangka
Kasus ambil paksa jenazah PDP di Sulawesi Selatan berujung penetapan 12 orang menjadi tersangka.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
Kemudian kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
Keluarga Pasien Covid-19 Ngamuk di Rumah Sakit
Kericuhan terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan orang datang membawa senjata tajam saat menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari ruang ICU.
Amukan rombongan keluarga jenazah pasien Covid-19 ini terekam dan viral di media sosial.
Ada sekitar 100 orang yang datang mengamuk dan meminta jenazah dikeluarkan.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir ratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” kata Direktur RS Dadi, Arman Bausat, dikutip dari TribunBogor.com Kamis (4/6/2020).
Mayat tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit.
Rencananya, pihak rumah sakit akan memakamkan jasad tersebut menggunakan protokol Covid-19.
Baca: Viral Curhat Pasien Positif Corona Tertekan Diisolasi, 30 Hari Terkurung, Pintu Ruangan Dirantai
Baca: Tidak Terima Pasien Covid-19 dan Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Rumah Sakit Unair Beri Penjelasan
Namun, pihak keluarga menolaknya sehingga mengambil paksa jasad yang sudah terbujur kaku itu untuk dimakamkan di kampungnya.
Direktur RS Dadi, Arman Bausat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang.
Arman mengatakan, pihaknya terpaksa membiarkan upaya paksa pihak keluarga korban karena tak ingin terjadi hal tak diinginkan.
Terlebih, kata dia, warga yang datang jumlahnya cukup banyak.
"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung, biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020) seperti mengutip Kompas.com.
(TribunnewsWiki.com/Restu/Niken, Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"