5 Dari 31 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Reaktif Rapid Test

Setelah dilakukan rapid tes massal, 5 dari 31 pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Corona di Makasar reaktif.


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


Para tersangka yang berjumlah 31 orang tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Kemudian, para terangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun menambahkan jika massa ambil paksa jenazah PDP terbukti membawa senjata tajam, maka pasalnya akan ditambah
lagi.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Reaktif Rapid Test"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Gudang Merica (2026)

    Gudang Merica adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved