TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lion Air grup akan kembali beroperasi dan melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020.
Pelayanan Lion Air Grup tersebut sebelumnya dihentikan sementara lantaran adanya pandemi virus corona.
Lantas apa saja persyaratan bagi penumpang untuk bisa terbang dengan Lion Air Grup?
Lion Air Grup yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID) akan kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang domestik pada 10 Juni 2020.
Hal tersebut lantaran kini sudah ada persyaratan bagi para penumpang dan maskapai dalam aturan penerbangan saat pandemi virus corona.
Baca: Baru Empat Hari Beroperasi, Lion Air Group Kembali Hentikan Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai Besok, Penumpang Diwajibkan Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini
Calon penumpang pesawat udara juga sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi tersebut disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (9/6/2020) dikutip dari SerambiNews.
Danang mengatakan sudah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat edaran tersebut berisi aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Dikatakan Danang, menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Danang mengimbau kepada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, apabila tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
Kedua, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” katanya.
Ia menambahkan Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.
Pertama, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri
Kedua, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), ketiga, mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
Keempat, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).