Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Hak dan kewajiban peserta Tapera yang nantinya akan dipotonng gaji sebanyak 2,5 persen per bulan untuk iuran.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tabungan-perumahan-rakyat.jpg
Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah hak dan kewajiban peserta Tapera yang nantinya akan dipotonng gaji sebanyak 2,5 persen per bulan untuk iuran.

Preside Jokowi baru saja menandatangi peraturan tentang Tapeera.

Imbasnya adalah gaji para karyawan akan dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebanyak 2,5 persen per bulan.

Pemangkasan gaji karyawan ini berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera 20 Mei 2020 lalu.

Dikutip dari PP tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun peserta yang diwajibkan ikut Tapera adalah pekerja yang bekerja di sektor negeri, swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021

Baca: Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya

Lantas, apa saja hak dan kewajiban peserta Tapera?

Berikut ini penjelasannya berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.
Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Berapa Besaran Gaji yang akan Dipotong untuk Iuran Tapera?

Besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.

Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan untuk iuran tersebut.

Besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Artinya, seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (Kompas.com/Karnia Septia - monily.id)

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Iuran Tapera ini wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Setiap pemberi kerja, yakni perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

Nantinya, gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, serta pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

Baca: Jokowi Resmi Teken PP Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji PNS hingga Karyawan Dipotong untuk Bayar Iuran

Pemanfaatan Dana Tapera

Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:

- pemilikan rumah;

- pembangunan rumah; atau

- perbaikan rumah;

Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;

- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

- belum memiliki rumah; dan/atau

- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Baca: Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan: Biasanya Cair di Pertengahan Tahun

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved