19 Syarat New Normal di Sekolah dari Kemendikbud, Tempat Duduk Siswa Diatur Minimal 1,5 Meter

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan prosedur New Normal di sekolah, salah satunya mengatur tempat duduk siswa.


zoom-inlihat foto
bocah00121.jpg
BBC
Ilustrasi tempat duduk berjarak saat penerapan New Normal | Divya, bocah lima tahun, akhirnya didaftarkan masuk sekolah setelah fotonya dimuat surat kabar dan menjadi viral. (BBC)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menyambut penerapan New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan prosedur New Normal di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan 19 item prosedur pelaksanaan New Normal di sekolah.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia akan menerapkan New Normal mulai Juni 2020.

Berkaitan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan new normal bagi lembaga pendidikan.

Berikut 19 syarat dari Kemendikbud terkait prosedur New Normal yang dapat dilakukan di sekolah :

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

Baca: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Masih Belum Dibuka, Siswa Akan Tetap Belajar dari Rumah Secara Online

Baca: Meski Siswa di Zona Hijau Diperbolehkan Tak Masuk Sekolah, Orangtua Wajib Lapor

3. Lakukan Tes Covid-19

Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Tanda Lulus Skrining

Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.

5. Sosialisasi Virtual

Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah.

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Dibuka 8 Juni, Klik dikdin.bkn.go.id, Berikut Persyaratannya

Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir

6. Atur Waktu KBM

Atur waktu kegiatan belajar mengajar, waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan Cek Kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orangtua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

8. Posisi Duduk Siswa

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.

Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru Tetap

Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.

Baca: Simak 19 Item New Normal di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Baca: Komentar Artis Mengenai Kebijakan New Normal di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021

10. Jaga Jarak Ideal

Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

11. Melakukan Skrining Harian

Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.

Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.

Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.

Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Dibuka 8 Juni, Klik dikdin.bkn.go.id, Berikut Persyaratannya

Baca: Sambut New Normal di Sekolah, Pengamat Beri Saran Agar Lakukan Sistem Bergilir untuk Siswa

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.

Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.

Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kemendikbud Terbitkan 19 Item Syarat New Normal untuk Sekolah, Dilaksanakan Saat Mulai Sekolah





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved