Curi Sawit Seharga Rp 76.500 Demi Beli Beras, Ibu 3 Anak Ini Harus Berurusan dengan Kepolisian

RMS, ibu beranak 3 ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, sebab diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan


zoom-inlihat foto
rms-sawit.jpg
Dok. Polres Rohul
Lihat Foto Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Malang tak bisa dihindari oleh RMS (31).

Pasalnya, ibu tiga anak ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly menyatakn, pelaku tertangkap saat sedang mencuri buah sawit oleh keamanan perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," ujar Ferry melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ferry juga menerangkan, pada mulanya sekuriti perusahaan BUMN tersebut sedang berpatroli di area perkebunan kelapa sawit PTPNV Sei Rokan.

Baca: Punya Fetish Kelainan Seksual Aneh, Pria Ini Curi Ratusan Sandal dan Sepatu untuk Berhubungan Seks

Baca: Kisah Konyol Maling Tak Sadar Curi Ponsel Pasien Covid-19 di RS, Kini Terpaksa Ikut Diisolasi

Ketika sampai di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," ujar Ferry.

Dia menambahkan, sekuriti yang melihat aksi pencurian sawit tersebut langsung mengejar dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan, adalah RMS, tukang langsir.

Sedangkan kedua kawannya berhasil kabur.

Akibat adanya kejadan tersebut, seorang perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polsek Tandun.

Adanya kasus pencurian di lingkup perusahaan milik negara (BUMN) tersebut harus mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ferry mengatakan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik telah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," tutur Ferry.

Kasus pencurian sawit seharga Rp 76.500 tersebut tetap diproses secara hukum.

Penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terduga pelaku.

Menurut keterangannya, RMS mengakui jika dirinya telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Baca: VIRAL, Pencurian Pisang di Pati, Jawa Tengah, Pelaku Diamuk Massa hingga Mobil Dihancurkan

sawit
sawit (Instagram @si_antusias_sawit)

Kepada polisi, Richa mengklaim terpaksa mencuri tandan buah sawit hanya untuk membeli beras.

Hal ini dikarenakan, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," ujar Ferry.

Dia memberikan keterangan lanjutan, setelah diperiksa, pelaku ketika itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," tandas Ferry.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan BUMN Rp 76.500"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved