TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahun ajaran baru semester genap 2019/2020 akan kembali dimulai.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dimulai hari ini, Selasa (2/6/2020).
Mengingat sebelumnya para siswa telah mendapatkan libur sekolah selama lebaran Idulfitri hingga Senin, (1/6/2020).
Meski demikian, para peserta didik masih akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran gubernur saat memperpanjang proses belajar di rumah selama pandemi virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan (19/4/2020) lalu.
Baca: Tetap 13 Juli 2020, Ini Alasan Kemendikbud Tak Mundurkan Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Corona
Baca: Tahun Ajaran Baru Bukan Berarti Sekolah Kembali Dibuka, Kemendikbud Gunakan Pembelajaran Jarak Jauh
Dikutip dari Surya.co.id, informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh sang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Senin, (1/6/2020).
“Sekolah SMA/SMK tetap akan masuk tanggal 2 Juni 2020 untuk memulai kembali proses pembelajaran di semester genap," jelas Khofifah,
"Namun kegiatan pembelajaran ini dilakukan di rumah,” imbuhnya.
Dikatakan sang gubernur, pembelajaran di rumah akan terus dilakukan hingga pemberitahuan selanjutnya diterbitkan.
Mengenai masa kegiatan belajar mengajar (KBM) saat penerapan New Normal, Khofifah mengatakan akan diberikan penjelasannya lain waktu.
“Nanti akan akan penjelasan selanjutnya,” terang Khofifah.
Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa dan tenaga pengajar untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah.
Selama masa pandemi corona dan KBM akan dimulai kembali, Khofifah meminta pada tenaga pengajar agar kurikulum yang harus diajarkan agar tetap diajarkan pada siswa.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan sesuai jadwal
Tak hanya KBM, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Sistem PPDB jenjang SMA/SMA PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang mensyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus diunggah bukti keterangan dari layanan kesehatan," terang Khofifah.
"Dalam klausul PPDB disebutkan, kalau yang diunggah tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” lanjutnya.
Sedangkan Untuk PPDB di kabupaten/kota diserahkan ke masing-masing pemda sesuai dengan kewenangannya.