Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal

Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan baru menjalankan prosesi akad nikah di tengah pemberlakuan New Normal.


zoom-inlihat foto
akad-nikah-di-tengah-pandemi-corona.jpg
Kompas.com, Antara/Sigid Kurniawan
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menyambut penerapan normal baru yang akan segera diberlakukan di Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang prosesi akad nikah di tengah pandemi.

Aturan baru tersebut mengatur tentang kegiatan diberlangsungkannya akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi corona masih berlangsung.

Peraturan dari Menteri Agama tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan adanya wacana new normal yang tengah disiapkan pemerintah.

Tidak hanya aturan tentang mengadakan akad nikah atau pernikahan di tengah pandemi, berbagai kegiatan ibadah lain juga akan diusulkan aturannya.

Mengutip isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (MenAg) Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Baca: Penggunaan Sarung Tangan Saat Belanja di Masa Pandemi Covid-19 Tidak Disarankan, Berikut Alasannya!

Baca: Viral Foto Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Rusuh Demo Kematian George Floyd, Begini Klarifikasinya

Baca: Kegiatan Manusia yang Berdampak Positif pada Air, Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 4-6

Walaupun panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang telah tercantum dalam surat edaran, tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku.

Namun juga harus memperhatikan kasus penularan atau penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah ibadah yang akan dipakai.

Ketentuan umum di rumah ibadah

Rumah ibadah bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Status zona di lingkungan sekitar rumah ibadah juga harus dipastikan aman.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud.

Kemudian, kegiatan bisa terselenggara setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca: Epidemiolog Jelaskan Alasan Mengapa Kasus Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur Terus Meningkat

Baca: Jika New Normal Diberlakukan, Tempat ini Berisiko Tinggi Menjadi Pusat Penularan Corona

Baca: Simak Aturan Baru Akad Nikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona / Covid-19

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

  1. Jamaah dalam kondisi sehat
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
  6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
  7. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa penyelenggaraan prosesi akad nikah atau pernikahan di rumah ibadah harus tetap memperhatikan status aman Covid-19.

Jumlah orang yang datang ke rumah ibadah tersebut pun dibatasi dan harus dipastikan terbebas dari infeksi virus corona.

Kegiatan yang dilangsungkan juga tidak boleh terlalu lama untuk menjaga kebersihan di area sekitar rumah ibadah.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved