TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad yang menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, permintaan penggeseran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 itu datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Dilansir oleh Kompas.com, IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.
Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.
Selain itu, pergeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.
Baca: Serikat Guru Minta Tak Geser Tahun Ajaran Baru, Lebih Pilih Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh
Baca: Tahun Ajaran Baru Tetap Dimulai 13 Juli 2020, Sebagian Besar Daerah Kemungkinan Masih Terapkan PJJ
Berikut beberapa alasan Kemendikbud tidak memundurkan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 seperti dilansir oleh Kompas.com.
1. Sinkronisasi PPDB dan SBMPTN
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.
2. Tidak harus belajar di sekolah
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.
Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Penerapan New Normal untuk Sekolah, Kemen PPPA Sarankan Hilangkan Jam Istirahat, Belajar 4 Jam
Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
3. Memastikan hak pendidikan anak
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).