TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini beredar sebuah video viral beredar di sosial media.
Video tersebut berisikan 2 orang pria mengenakan seragam polisi yang memukuli seoang pria tua.
Dalam video tersebut berisikan detik-detik dua anggota polisi memukul seorang pria tua yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODG).
Tak ayal, video dua oknum polisi yang menganiaya pria ODG ini langsung viral dan menjadi pergunjingan publik di media sosial.
Kedua polisi tersebut berinisial R dan E dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Aceh.
Penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi itu diduga terjadi di Desa Keude Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur.
Baca: Setelah Menuduh Pemulung Menculik, Kini Gita Mandasari Malah Laporkan Nenek Irawati Penganiayaan
Baca: VIRAL Aniaya Pria Diduga Miliki Gangguan Jiwa, 2 Polisi Aceh Diperiksa: Tidak Layak Dilakukan Aparat
Pria yang diduga mengidap gangguan jiwa itu bahkan didorong sampai jatuh tersungkur ke tanah.
Salah satu anggota polisi tersebut pun justru mendaratkan tendangan pada pria tua malang berbaju merah itu hingga terpelanting ke tanah.
Video yang beredar di sosmed berdurasi dua puluh detik itu memperlihatkan pria berbaju merah sempat melakukan perlawanan.
Akan tetapi, malangnya dia tidak bisa berkutik untuk melawan dua polisi itu.
Aksi penganiayaan juga berakhir usai seorang warga yang memakai baju berwarna putih melerainya.
Video tersebut diposting di sosial media Twitter oleh akun bernama @sinyaktafar pada Sabtu (23/5/2020) lalu.
Sampai Selasa (26/5/2020), video tersebut telah ditonton sebanyak 447.8 ribu kali.
Video penganiayan itu juga banjir komentar hingga 3.3 ribu komentar.
Bahkan telah dibagikan hingga 9.1 ribu retweet, dan disukai 13.4 ribu netizen di Twitter.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono juga sudah mengkonfirmasi video yang direkam di Desa Keude Bagok Sa, Nurussalam, Aceh Timur.
Baca: Ditegur karena Tak Pakai Masker, Oknum Polisi Malah Marah-marah, Kapolda Minta Maaf
Ery menerangkan, kedua oknum polisi itu adalah merupakan anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.
Berdasarkan informasi, kedua oknum polisi berpangkat brigadir ini masing-masing berinisial R dan E.
Ery mengimbuhkan, aksi penganiayaan terjadi ketika keduanya bertugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.
Waktu itu, seorang pria berinisal R yang diduga mengalami gangguan jiwa menghina dan mengancam kedua anggota polisi itu.
Menurut keterangan Ery, pria tersebut juga menarik kerah baju sampai mau memukul Brigadir E.
"Tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju."
"Hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E."
"Setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," tutur Ery melalui keterangan tertulis pada Minggu (24/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ery pun juga mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh Polda Aceh.
Pihaknya juga berjanji akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.
"Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri.
"Dan menuntaskan dugaan penganiayaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," tegas Ery.
Baca: Viral Petugas Rumah Sakit Minta Uang Rp 3 Juta pada Keluarga Korban Covid-19 untuk Urus Jenazah
Anggota dewan minta oknum polisi diproses hukum
Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa tersebut.
Ia meminta agar pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh menindaklanjuti dan memproses kedua oknum polisi itu.
Dilansir Tribunnewswiki dari SerambiNews, Haji Uma mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Ini tidak layak dilakukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma.
Dia mngutarakan, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bukan hanya itu, mereka pun melanggar UU Nomor 18 tahun 2014 terkait perlindungan dan hak memberikan pelayanan kesehatan kepada kaum keterbelakangan mental.
"Seharusnya ini tidak perlu terjadi apa lagi di bulan Ramadan, ada upaya yang lebih persuasif yang harus diberikan, bukan malah pemukulan seperti terlihat di Video yang beredar."
"Saya selaku Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sangat merasa miris dan kecewa atas kejadian ini," jelasnya.
"Oleh karena itu kita meminta Kapolres Aceh Timur untuk mengusut tuntas oknum tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkas Haji Uma.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Devina Halim, Serambinews/Jafaruddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Fakta Sebenarnya Dibalik Video Viral 2 Oknum Polisi Pukuli Pria Tua Berkaus Merah"