Kemendikbud Berencana Buka Sekolah, Bakal Ada Sederet Aturan Ini untuk Cegah Penularan Covid-19

Kemendikbud siap-siap buka sekolah, ini sederet aturan yang harus diterapkan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19


zoom-inlihat foto
siswa-sdn-002-ranai-menggunakan-masker-di-kabupaten-natuna-1.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai mempersiapkan 'new normal' di dunia pendidikan.

Diberitakan TribunJakarta.com, pihak Kemendikbud mengatakan rencana pembukaan sekolah masih menunggu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Nadiem Makarim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi terkait hal ini.

"Keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," ujar Nadiem.

Meski demikian, Nadiem menegaskan belum ada kepastian mengenai kapan sekolah akan dibuka kembali.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami," tegas Nadiem.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Skenario Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19

ILUSTRASI - Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
ILUSTRASI - Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Menurutnya, saat ini tak diperlukan adanya penyesuaian tahun ajaran/akademik.

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik."

"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas," tutur Mendikbud.

Panduan Pelaksanaan Sekolah

Membuka kembali ruang pendidikan harus memperhatikan sejumlah hal.

Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.

Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik.

"Sekaligus saya tidak sependapat dengan adanya pernyataan salah satu lembaga survey pemilu yang menyatakan pandemi ini akan selesai Juni," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Dicky yang telah terlibat dalam penanganan pandemi hampir 18 tahun sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung ini menuturkan, penerapan pola kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang.

Dia menambahkan, pelaksanaannya baru bisa atau boleh dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.

"Bila belum dilakukan skrining maka sangat tidak dianjurkan untuk dipaksakan karena berbahaya," ujar dia.

Dicky mengungkapkan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak.

Bahkan, hal ini dapat berakibat fatal atau kematian.

Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.

Berikut ini panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru.

ILUSTRASI - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.
ILUSTRASI - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: WHO Peringatkan Dunia Bisa Segera Hadapi Gelombang Kedua Covid-19, meski Terjadi Penurunan Penularan

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah

Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal

Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan test Covid-19

Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda

Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk covid-19, maka dapat diberikan tanda.

5. Sosialisasi virtual

Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar

Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan cek kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

ILUSTRASI - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Sekolah Bakal Dibuka Kembali Juli 2020, KPAI Minta Kemendikbud Pertimbangkan 4 Hal Ini

8. Posisi duduk

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru tidak berpindah kelas

Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10. Menjaga jarak

Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

11. Skrining harian

Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.

Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining fisik

Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.

14. Penerapan aturan pola sekolah baru

Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan covid-19.

Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.

Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

15. Informasi pencegahan corona

Pemasangan informasi pencegahan covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari

17. Tutup tempat bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul

18. WFH bagi yang bepergian

Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari

19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah

Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi

"Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Dibuka Kembali Juli, Berikut Panduan New Normal Cegah Corona"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved