Sukses Cegah Covid-19, Kota Tegal Rayakan Penutupan Masa Lockdown dan PSBB dengan Pesta Kembang Api

Pemerintah Kota Tegal akan mengakhiri masa PSBB dengan perayaan pesta kembang api, dan izinkan shalat id berjaamh untuk warga di wilayahnya.


zoom-inlihat foto
fire-workkk.jpg
nationalgrographic.grid.id/Dubai Tourism
Dalam perayaan 'Eid in Dubai', pengunjung dapat menyaksikan pertunjukan kembang api yang spektakuler.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kota Tegal sudah menyita perhatian semenjak pandemi Corona menyebar di Indonesia pada awal Maret 2020 ini.

Penyebabnya adalah langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang tegas sejak awal untuk membatasi akses masuk ke wilayahnya atau dikenal dengan istilah lockdown.

Setelah beberapa bulan berlalu, kota di pesisir utara Pulau Jawa itu kembali menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini.

Di media sosial, viral edaran soal apel penutupan PSBB di Kota Tegal ramai diperbincangkan hingga viral di kalangan netizen.

Bahkan dalam unggahan yang beredar, tertulis bahwa Pemerintah Kota Tegal akan merayakan penutupan PSBB dengan "sirine dan kembang api spektakuler".

Baca: Mengaku Jenuh dan Merasa Sehat, Pemudik Berstatus PDP di Tegal Kabur Saat Isolasi di Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi, Pemkot Tegal rupanya sudah berencana untuk melakukan penyemprotan desinfektan dengan dua helikopter dan 30 watercanon untuk mengakhiri PSBB ini.

Seperti diketahui, dua tahap pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tegal, Jawa Tengah akan berakhir pada hari Jumat, 22 Mei 2020.

Program tersebut dan diawali dengan inisiatif keras berupa lockdown pada awal munculnya virus Corona di Indonesai, berhasil membuat Kota Tegal zona hijau atau nihil kasus baru hingga kini.

 

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat haru pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020),(Dok. Dishub Surabaya)
Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat haru pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020),(Dok. Dishub Surabaya) (Dok. Dishub Surabaya via Kompas.com)

Pemkot juga berencana menyalakan sirine dan kembang api di Alun-alun Kota Tegal pada Jumat (22/5/2020) malam.

Selain itu, mereka juga akan mengadakan pemberian penghargaan kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

"Iya betul," kata Sekda Kota Tegal, Johardi dikutip dari Kompas.com.

Sesuai jadwal agenda  Wali Kota Dedy Yon Supriyono yang diterima Kompas.com dari Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, kegiatan penutupan PSBB ini akan diawali dengan apel petugas di Lapangan Tegal Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah itu, helikopter dan water canon akan berkeliling ke empat kecamatan untuk menyemprotkan cairan desinfektan.

Warga Kota Tegal diimbau tetap berada di rumah sampai penyemprotan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Wali Kota Tegal Ajak Seluruh Daerah Isolasi Sebelum Menyesal, Jokowi: Karantina Wewenang Pusat

Kegiatan penutupan PSBB Kota Tegal ini pun berlanjut sampai malam hari.

Rencananya, akan ada penyalaan sirine dan kembang api sebagai tanda PSBB telah berakhir yang dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada tenaga medis.

Johardi meminta warga tak sampai berkerumun atau berbondong-bondong datang ke alun-alun.

"Informasi lengkapnya besok disampaikan Pak Wali Kota," ucap Johardi.

Sempat Viral Karena Umumkan Local Lockdown

Bukan hanya sekali ini saja Kota Tegal mencuri perhatian publik di tengah pandemi corona ini.

Sekitar akhir bulan Maret 2020 silam, Kota Tegal menjadi sorotan karena wal kotanya, Dedy Yon Supriyono, memutuskan untuk mengambil kebijakan local lockdown setelah kasus pertama virus corona muncul.

Ia mengaku mengambil keputusan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

Langkah kontroversial Dedy itu diambil menyusul munculnya kasus pertama warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona (Covid-19) pada Rabu (25/3/2020).

Wali Kota Tegal putuskan untuk lakukan local lockdown setelah satu warganya positif Covid-19.
Wali Kota Tegal putuskan untuk lakukan local lockdown setelah satu warganya positif Covid-19. (Tribun Jateng)

Mengutip dari Kompas.com, "Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil."

"Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," kata Dedy, saat konferensi pers terkait satu warganya yang positif corona, di Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.

Dedy menjelaskan, pihaknya akan menutup Kota tegal dengan beton movable concrete barrier (MBC).

Kebijakan ini sendiri bakal dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 30 Juli 2020.

Akses masuk tidak akan ditutup dengan water barrier lagi seperti yang sudah dilakukan di sejumlah titik.

"Termasuk seluruh wilayah perbatasan akan kita tutup, tidak pakai water barrier namun MBC beton."

"Yang dibuka hanya jalan provinsi dan jalan nasional," kata Dedy.

Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah

Baca: Ironi PSBB, Pria Ini Mengaku Lebih Takut Tak Punya Baju Lebaran Ketimbang Mati Terkena Corona

Menurut Dedy, langkah lockdown local ini dinilai mampu mencegah penyebaran virus corona agar tidak masuk ke kota Tegal.

Mengingat sudah ada satu pasien positif corona, tambahnya, maka Tegal sudah masuk zona merah darurat corona.

"Keputusan ini dilematis, namun warga harus bisa memahami, karena ini untuk kebaikan kita semua," kata Dedy.

Ia pun paham betul jika kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra.

Apalagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak dengan penutupan jalan.

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Seperti diketahui, Pemkot Tegal melaksanakan PSBB sejak 23 April.

Sejak awal hingga PSBB berakhir, kasus Covid-19 yang menimpa warga Kota Tegal berjumlah tetap 3 kasus.

Dua telah sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Saat ini, Kota Tegal nihil kasus baru dan ditetapkan zona hijau.

Relaksasi PSBB, diterapkan Pemkot sejak 19 Mei 2020 untuk pemulihan sektor ekonomi.

Seluruh blokade jalan dengan beton MCB telah dibuka, termasuk penerangan jalan yang kembali dinyalakan.

Sholat Id berjamaah diperbolehkan di Kota Tegal

Tak hanya itu, Pemkot Tegal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Baca: Trending di Twitter Karena Berlakukan Local Lockdown, Wali Kota Tegal: Lebih Baik Saya Dibenci

Baca: 1 Warganya Positif Corona, Wali Kota Tegal Lakukan Local Lockdown: Ini demi Keamanan Bersama

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Shalat Idul Adha Berjamaah
Shalat Idul Adha Berjamaah ((Tribun Jabar))

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.

Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).

Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Kota Tegal dalam Hadapi Corona: Pertama Umumkan Local Lockdown & Tutup PSBB dengan Kembang Api





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved