Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya?

Bagaimana hukum ketika membayarkan zakat fitrah secara online ? berikut penjelasannya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-membayar-zakat-fitrah.jpg
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan, umat Muslim akan menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, sebelum berakhirnya bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim di bulan Ramadan.

Hal ini karena zakat termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang bermakna suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Di tengah masa wabah virus corona seperti sekarang ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Lengkap Nominalnya

Dikutip dari zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat yakni pemberi, harta, dan penerima zakat.

Walaupun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya saat membayar zakat fitrah, yakni pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut adalah satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya yaitu memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin?
Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin? (Kolase Tribun Style)

Terkait sal waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana paparan dari dompetdhuafa.org :

  1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
  2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.
  3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi, yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
  5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

  • Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.
  • Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

  • Via Paypal atau kartu kredit.

6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.

Setiap hari Jumat, umat Muslim disunnahkan untuk membaca surat Al Kahfi. Mengapa? Berikut keutamaannya.
Setiap hari Jumat, umat Muslim disunnahkan untuk membaca surat Al Kahfi. Mengapa? Berikut keutamaannya. (Istimewaammad Renald Shiftanto)

Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, "Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved