TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Kota Bekasi beri izin 38 kelurahan untuk menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid.
Sebelumnya, 32 kelurahan di antaranya diketahui masuk kategori "zona merah" sebaran Covid-19.
Namun kini sebanyak 38 kelurahan yang diizinkan menggelar salat Idulfitri tersebut sudah diklaim menjadi daerah "zona hijau".
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemkot Bekasi berisiko.
Ia mengatakan jika hal tersebut sama saja dengan menciptakan kluster baru penularan virus corona.
"Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.
“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.
Pandu berpendapat jika pelaksanaan salat Idulfitri di 38 kelurahan di Bekasi tetap bisa menjadi peluang persebaran virus Covid-19.
Walaupun memang dilakukan atas protokol kesehatan Covid-19, yakni social distancing.
Ia berujar, tidak ada yang tahu apakah jemaah yang menghadiri sholat Idulfitri membawa virus corona atau tidak sebagai orang tanpa gejala (OTG).
Baca: WHO Ungkap Gejala Baru Virus Corona: Kesulitan Bicara dan Bergerak, hingga Halusinasi
Baca: Pelaku Bully Bocah Penjual Jalangkote Mengaku Tobat: Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan
Baca: Tes Kepribadian - Bentuk Hidungmu Mengungkap Karakter Tersembunyimu, Lihat Hasilnya
Pasalnya, wilayah yang diklaim “zona hijau” di Kota Bekasi tak sepenuhnya valid menilik masih rendahnya kapasitas tes Covid-19 di Indonesia.
Menurut Pandu, klaim “zona hijau” seperti halnya fatamorgana belaka.
“Walaupun social distancing, wabah masih puncak-puncaknya. Mau apa? Kita mau melindungi umat atau membunuh umat? Gitu saja. Itu kan membiarkan mereka terancam,” kata Pandu.
“Bukan berarti zona hijau tidak ada kasus. Zona hijau kan artinya kalau semua orang sudah dites, 100 persen, dan tidak ada kasus positif. Ini kan enggak,” lanjut dia.
Kegiatan keagamaan di tengah pandemi
Pada beberapa negara, kegiatan keagamaan yang dilakukan secara berjamaah terbukti menjadi salah satu kluster terbesar dengan dampak yang tidak main-main.
Contohnya di Malaysia, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling yang dihelat pada 27 Februari-3 Maret 2020 lalu menjadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di negeri jiran.
Akibat helatan itu, Covid-19 bukan hanya menular di Malaysia, namun juga berdampak pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Pasalnya, helatan tersebut dihadiri belasan ribu umat dari beragam negara yang berbeda-beda.
Akhir Februari lalu, sekte kepercayaan Shincheonji di Korea Selatan dituding berkontribusi pada masifnya penularan Covid-19 karena menyelenggarakan ibadah massal saat Covid-19 masih mewabah.
Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.
Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam.
Meski akhirnya dibatalkan, namun ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana.
Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Baca: Para Ahli Akhirnya Temukan Rahasia Penyebab Virus Corona Menyebar dengan Cepat, Ternyata karena Ini
Baca: 1 Kasir Positif Covid-19, 14 Karyawan Reaktif Rapid Test, Supermaket di Medan ini Tetap Buka
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes
Larangan Salat Idulfitri berjamaah
Sebelumnya, pemerintah pusat juga melarang sholat Idulfitri di masjid setelah rapat terbatas yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Selasa (19/5/2020), karena dianggap akan menimbulkan keramaian.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memutuskan hal yang sama.
Ia melarang warganya untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di tempat umum dan dalam kerumunan yang bisa memicu bertambahnya penyebaran virus corona.
"Salat Idulfitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil pada Senin (18/5/2020), dikutip dari Antara.
Larangan sholat Idulfitri di masjid juga diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Suriah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil keputusan serupa.
Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (17/5/2020) mengumumkan hanya ada 6 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dalam situs resmi.
Sehari berselang, jumlah itu tiba-tiba membengkak menjadi 30 kelurahan zona hijau, sebelum bertambah jadi 38 kelurahan pada Selasa (19/5/2020).
Mulai hari ini, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapid test di 38 kelurahan zona hijau.
Namun, jumlah warga yang dites hanya 2 orang di setiap RW.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Id di Masjid di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19"