TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa hari terakhir dalam pekan ini, sebanyak 2.146 orang tercatat sebagai pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Dari seluruh pelanggar tersebut, 1.783 orang dipaksa untuk menjalani rapid test.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, dari beberapa orang yang dipaksa menjalani rapid test tersebut, ada yang hasilnya reaktif.
"Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil testnya reaktif," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Dari informasi yang didapat, terdapat 21 orang yang reaktif saat di tes menggunakan rapid test.
Menurut Arief, mereka bisa saja menjadi carrier dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ia juga menuturkan karena tidak ada gejala yang timbul, beberapa di antaranya masih nekat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang-orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," tutur dia.
Selain dipaksa melakukan rapid test, sebayak 351 orang pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu di pinggir jalan.
Baca: Mahfud MD Beri Jawaban Atas Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tetapi Mall Tetap Dibuka
Baca: Angkat Bicara soal Peta Politik di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Enggan Jawab Peluang Duet Prabowo-Puan
Baca: Jokowi Beri Pesan Bagi Warga yang Ramaikan Pasar Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19
Arief juga menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Harapannya agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan dan patuh akan aturan PSBB.
Warga berbondong-bondong ke Mal
Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menunjukkan ratusan orang berbondong-bondong datang ke sebuah mal di Tangerang.
Mereka terlihat melanggar aturan PSBB dan berkunjung ke Mal CBD Ciledug Tangerang.
Beberapa pengunjung yang datang tersebut diketahui sedang membeli kebutuhan lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) lalu.
"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).
Baca: Saat JK Singgung Ajakan Jokowi untuk Berdamai dengan Covid-19: Kalau Virusnya Enggak Mau Bagaimana?
Baca: Di-PHK akibat Pandemi Covid-19, Sopir Bus Putuskan Mudik Jalan Kaki 440 Kilometer ke Solo
Baca: THR Sudah Cair, Kini Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli, Kapan dan Berapa Besarannya?
Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.
Namun dengan penumpukan yang terjadi tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug diketahui telah melanggar sejumlah syarat operasional mal di tengah aturan PSBB.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendara pun segera melakukan langkah penutupan operasional mall dan hanya membuka area yang mendapat izin operasional saja.
Yakni bagian supermarket yang sudah mengantongi izin untuk tetap buka karena menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kecuali gerai swalayan (tidak ditutup) yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," kata Agus.
Setelah itu penutupan beberapa gerai di Mal Ciledug menggunakan garis kuning dari Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Update kasus Covid-19 di Tangerang
Data terbaru kasus Covid-19 dilansir dari website covid19.tangerangkota.go.id, Rabu (20/5/2020) Kota Tangerang mencatat 303 kasus positif Covid-19.
Dari 303 kasus positif Covid-19 tersebut dirincikan 26 kasus dinyatakan meninggal dunia, 127 kasus sembuh dan 150 kasus masih dalam perawatan.
(TribunnewsWiki.com/Restu, KOmpas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Pelanggar PSBB di Tangerang Dipaksa Rapid Test, Hasilnya Ada yang Reaktif"=