Ribuan Pelanggar PSBB di Tangerang Jalani Rapid Test, Sebanyak 21 Orang Dinyatakan Reaktif

Sebanyak 21 orang yang melanggar PSBB di Kota Tangerang yang datang ke Mal Ciledug dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid tes.


zoom-inlihat foto
suasana-pengunjung-membeludak-di-cbd-ciledug.jpg
Warta Kota/Andika Panduwinata
Terekam dalam video suasana pengunjung membeludak di CBD Ciledug, Selasa (19/5/2020). Masyarakat menyemut hingga tak memedulikan protokol kesehatan Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa hari terakhir dalam pekan ini, sebanyak 2.146 orang tercatat sebagai pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Dari seluruh pelanggar tersebut, 1.783 orang dipaksa untuk menjalani rapid test.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, dari beberapa orang yang dipaksa menjalani rapid test tersebut, ada yang hasilnya reaktif.

"Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil testnya reaktif," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Dari informasi yang didapat, terdapat 21 orang yang reaktif saat di tes menggunakan rapid test.

Menurut Arief, mereka bisa saja menjadi carrier dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ia juga menuturkan karena tidak ada gejala yang timbul, beberapa di antaranya masih nekat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang-orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," tutur dia.

Selain dipaksa melakukan rapid test, sebayak 351 orang pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan menyapu di pinggir jalan.

Baca: Mahfud MD Beri Jawaban Atas Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tetapi Mall Tetap Dibuka

Baca: Angkat Bicara soal Peta Politik di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Enggan Jawab Peluang Duet Prabowo-Puan

Baca: Jokowi Beri Pesan Bagi Warga yang Ramaikan Pasar Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19

Arief juga menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Harapannya agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan dan patuh akan aturan PSBB.

Warga berbondong-bondong ke Mal

Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menunjukkan ratusan orang berbondong-bondong datang ke sebuah mal di Tangerang.

Mereka terlihat melanggar aturan PSBB dan berkunjung ke Mal CBD Ciledug Tangerang.

Beberapa pengunjung yang datang tersebut diketahui sedang membeli kebutuhan lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) lalu.

"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).

Baca: Saat JK Singgung Ajakan Jokowi untuk Berdamai dengan Covid-19: Kalau Virusnya Enggak Mau Bagaimana?

Baca: Di-PHK akibat Pandemi Covid-19, Sopir Bus Putuskan Mudik Jalan Kaki 440 Kilometer ke Solo

Baca: THR Sudah Cair, Kini Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli, Kapan dan Berapa Besarannya?

Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.

Namun dengan penumpukan yang terjadi tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola mall CBD Ciledug diketahui telah melanggar sejumlah syarat operasional mal di tengah aturan PSBB.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved