Tipu Warga Pinjam Uang Hampir 1 M dengan Jaminan Emas Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap

Kasus penipuan terjadi di Kebumen. Seorang Ketua Yayasan menipu warganya dengan meminjam uang 1 Miliar dengan menggunakan jaminan emas batangan palsu.


zoom-inlihat foto
penipuan-di-kebumen.jpg
Tribun Jateng
Tipu warga pinjam uang hampir 1 M, ketua yayasan di Kebumen ditangkap, FOTO: Tersangka diamankan oleh Kepolisian, terlihat Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara penipuan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penipuan kembali terjadi di Indonesia tepatnya berada di Kebumen, Jawa Tengah.

Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo Kebumen RD (40) ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian nyaris satu miliar.

Modus kejahatannya, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.

Tersangka meyakinkan, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren miliknya.

Semua material itu dibeli dari korban yang nunggak.

Alih-alih membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban.

Korban melakukan transfer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Tetapi setelah transfer Rp 924.600.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.

Baca: Viral Stiker Dengan Nomor Call Center BNI Palsu, Diduga Kuat Penipuan Karena Tutupi Nominal Uang

Baca: Fakta Penipuan Berkedok Bisa Jadikan PNS di Kebumen: Mengaku Anggota BIN, Korban Capai 800 Orang

Baca: Pasangan Terancam Gagal Menikah Karena Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer, Sudah DP Rp 30 Juta

Untuk meyakinkan, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban.

Tetapi setelah dicek, emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kilogram lebih itu ternyata logam kuningan.

Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen, hingga berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.

"Tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 Wib.

Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (19/5).

Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp 800 Juta.

Baca: Penipuan Massal di Bekasi Hipnotis Pakai Asap Rokok, Korban Ibu-ibu Posyandu hingga Rugi Rp 70 Juta

Baca: Fakta Sepak Terjang Azura Luna Lakukan Penipuan, Mengaku Konglomerat hingga Jadi Buruan Interpol

Baca: Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami juga Diduga Terseret Kasus Penipuan & Pornografi

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik.

Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJateng)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved