Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Gugus Covid-19: Terpapar Belum Tentu Sakit

Perizinan aktivitas kembali untuk warga di bawah usia 45 tahun dilakukan pemerintah sebagai upaya meredam gelompang PHK yang semakin tinggi.


zoom-inlihat foto
kepala-bnpb-doni-monardo-ketua-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19.jpg
twitter.com/BNPB_Indonesia
Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai upaya menekan tingginya angka PHK di tengah pandemi Corona di Indonesia, pemerintah mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.

Kebijakan tersebut dilakukan meski Indonesia masih berada di tengah bayang-bayang virus Covid-19 yang belum terasi dengan baik.

Hal tersebut berkaitan dengan keputusan pemerintah mengurangi angka pengangguran dan PHK di Indonesia.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Karena kelompok muda memiliki fisik yang sehat dan punya mobilitas tinggi.

Sehingga, menurut Doni, jikalau mereka terpapar virus corona kelompok tersebut belum tentu sakit.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

Baca: 3 Perawat Positif Covid-19, RS Rujukan Covid-19 Paling Memadai di Maluku Ditutup Sementara

Baca: Demi Bebas, Narapidana di Penjara AS Sengaja Infeksi Diri Mereka Sendiri dengan Covid-19

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Berkativitas

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, keputusan perizinan pembukaan aktivitas kembali untuk kelompok di bawah 45 tahun ini dibuat juga sekaligus untuk menekan angka kematian.

Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah.

Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.

Meskipun begitu, mereka juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait dengan pencegan Covid-19.

Pemerintah pun tetap menganjurkan penggunaan masker selama beraktivitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus, tetapi juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.

Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif

Baca: Pasien Gejala Sakit Ginjal yang Meninggal Positif Covid-19, Pelayat dan Tim Medis Jalani Rapid Test

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, SurveySensum: Aktivitas Digital Masyarakat Meningkat Drastis

Kepanikan pemerintah

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.

"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.

Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.

Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.

Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Menurutnya, perlu adanya aturan juga untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal agar kegiatan tetap kondusif.

Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan. Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.

"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved