TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan ibagh wajib yang harus dilakasanakan oleh seluruh umat muslim di dunia.
Lalu, bagaimana jika wanita hamil tidak ikut melaksanakan puasa ?
Kehamilan merupakan suatu anugrah bagi pasangan suami istri.
Dengan kehadiran buah hati dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Semuanya akan dilakukan demi kesehatan janin tetap terjaga.
Termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.
Saat bulan Ramadan umumnya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.
Lantas bolehkah wanita hamil tidak puasa?
Baca: Hukum Orang yang Berpuasa Ramadan tapi Tidak Salat Lima Waktu, Ini Penjelasannya
Baca: Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Puasa Ramadan, Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad
Mengutip dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad menjelaskan, jika wanita itu mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka dia diwajibkan untuk berpuasa.
Akan tetapi jika dia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka diperbolehkan tidak berpuasa.
Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa tertuang dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)
Sebagian pendapat lain menjelaskan, bahwa jika wanita itu tidak puasa sebab khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah: "Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Oleh sebab itu dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.
"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," katanya mengimbuhi.
Sedangkan, fidiah yang wajib dibayarkan yaitu membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Jadi, jika puasa yang ditinggalkan selama 7 hari, maka dia wajib hukumnya membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Mengenai waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu': "Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)