TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa tersangka TS alias Tek Sufen sempat menghubungi ibu dari tersangka Michael.
Tek Sufek menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.
Hal itu dilakukannya setelah memasukan tubuh korban ke dalam kardus.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
“Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberiahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan,” kata Isir saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Tersangka Jeffry pun berencana membawa kardus berisi mutilasi tubuh Elvina ke Lubuk Pakam.
Jeffry memesan taksi untuk rencananya tersebut.
Setelah taksi datang, jelas Isir, Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.
"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan.
Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.
Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas, dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Sebelumnya diberitakan, dugaan awal tersangka pembunuhan Elvina adalah Michael.
Sebab Jeffry membuat skenario bahwa dirinya yang menemukan jasad Elvina dalam kardus.
Sementara di sebelahnya terdapat Michael yang pingsan setelah meminum obat nyamuk cair.
Elvina dibunuh dan dimutilasi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan dalam kasus ini pelaku utama justru adalah Jef dan dibuat seolah-olah M yang membunuh dan minum obat nyamuk cair.
"Memang M yang minum, sebelumnya tulis surat cinta seakan-akan dia yang membunuh dan kemudian minum obat nyamuk.
M mau mengakui membunuh, karena diminta tolong oleh Jef supaya dia yang mengakui," kata Ronny, Kamis (7/5/2020).
Polisi telah mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Ini yang senjata utama yang dipakai pelaku ya," tuturnya.
Tampak juga 3 botol obat nyamuk yang digunakan Michael untuk mencoba bunuh diri.
Lalu tampak rambut dan baju korban uanh sudah terbakar, juga belasan ponsel.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.
Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.
Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir
Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
(TribunnewsWiki.com/SO/Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati