Tagihan Listrik Sejumlah Pelanggan Melonjak Berlipat Ganda, Ombudsman: Pelanggan Mengeluh

Ombudsman RI Laode meminta jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meteran-listrik.jpg
Tribun Pontianak
Ilustrasi meteran listrik. Sejumlah pelanggan mengeluh tagihan listrik mereka naik drastis


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah pelanggan mengeluh karena tagihan listriknya melonjak drastis.

Bahkan, tagihan listrik bulan terakhir mereka bisa melonjak hingga menjadi berlipat ganda

Hal ini dikatakan oleh anggota Ombudsman RI Laode Ida yang mengaku mendapat keluhan dari masyarakat.

"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," kata dia, dalam siaran pers, Minggu (3/5/2020) dikutip dari Kompas.com

Menurut dia, hal itu memberatkan masyarakat, terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik," ucap Laode Ida.

Baca: Diskon 100 Ribu Listrik Non-Subsidi 900 dan 1300 VA, PLN: Bukan Kebijakan PLN Maupun Pemerintah

Baca: Begini Cara Dapat Diskon Token Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB bagi Pelanggan 900 & 1300 VA

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Tribun Timur)

Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

"Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," katanya.

Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," kata Laode Ida.

Laode menambahkan bahwa dirinya meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan Covid-19.

"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," kata Laode Ida.

Diskon 100 Ribu Listrik Non-Subsidi 900 dan 1300 VA, PLN: Bukan Kebijakan PLN Maupun Pemerintah

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi bahwa diskon listrik untuk golongan non-subsidi 900 dan 1.300 VA bukan dari PLN maupun pemerintah.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, PLN memang memberikan keringanan tarif listrik selama 3 bulan.

Sehingga pelanggan prabayar golongan 450 Volt Ampere (VA) dan subsidi 900 VA prabayar mendapatkan token gratis dari PLN.

Namun, untuk informasi diskon listrik Rp. 100 ribu yang beredar bukan merupakan program dari PLN maupun pemerintah.

Terlebih yang mendapatkan diskon tarif listrik tersebut adalah pelanggan golongan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA.

Baca: Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini, Begini Caranya

Baca: PLN Beri Token Listrik Gratis selama 3 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya via Whatsapp dan Website

Klarifikasi PLN

Logo PT PLN (Persero)
Logo PT PLN (Persero) (jabarprov.go.id)

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka memberikan klarifikasinya melalui pesan tertulis pada Tribunnewswiki.com pada Jumat, (1/5/2020).

"Sehubungan dengan adanya berita di media massa terkait kebijakan penggratisan tagihan listrik Pelanggan PLN 900 VA Non Subsidi dan 1300 VA, bisa dipastikan bahwa informasi bukan kebijakan ataupun program dari PLN ataupun pemerintah," tulis Made.

Made kemudian menegaskan jika PLN hanya patuh dan tunduk terhadap segala hal yang telah diputuskan dan diumumkan Pemerintah.

PLN juga hingga saat ini tidak pernah memberikan token gratis maupun penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA.

Dijelaskan oleh Made, pihaknya hanya memberikan pembebasan tagihan atau token gratis untuk pelanggan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pelanggan Rumah Tangga 900 VA subsidi,

Pembebasan tagihan tersebut telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.

Pembebasan tarif juga telah berlaku mulai bulan April hingga Juni 2020 atau selama 3 bulan.

Lebih lanjut Made mengatakan terdapat kebijakan lanjutan dari program pembebasan tagihan ditetapkan tanggal 29 April 2020.

Yaitu untuk pelanggan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri skala kecil 450VA yang berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 mendatang.

Diskon tarif listrik Rp. 100 ribu oleh YCAB

Diskon listrik Rp. 100 ribu memang diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan mulai berlaku mulai 1 Mei 2020.

Dilansir dari Kompas.com, YCAB dan PT PLN (Persero) sedang menggalang donasi untuk diberikan kepada pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang terdampak virus corona atau COVID-19.

Donasi berupa diskon listrik ini ditujukan untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang tak mendapat bantuan listrik gratis dari pemerintah.

Jika pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang mendaftar memenuhi kriteria tersebut, maka berpeluang mendapat diskon listrik.

Kriteria pelanggan yang mendapat diskon listrik

Dilansir dari www.lightup.id, berikut kriteria pelanggan yang mendapat diskon dari YCAB:

1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id berupa :

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga;

4. Foto Tagihan PLN; dan

5. Foto Rumah.

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Niken/Febri, KOMPAS/Ayunda Pininta Kasih)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YCAB Ajak Masyarakat Donasi Listrik, Bantu Keluarga Terdampak Covid-19"  dan "Ombudsman: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik yang Melonjak"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved