TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan tarif listrik di rumah mereka.
Tak tanggung beberapa diantaraya mengaku mengalami kenaikan tarif sebanyak 50 persen atau dua kali lipat dibandingkan tagihan biasanya.
Dikp dari Kompas.com, kondisi tersebut diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Laode Ida dalam siaran pers pada Minggu, (3/5/2020).
Padahal ditengah kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semua pengguna listrik mendapatkan subsidi.
Diungkap Laode Ida, bahkan kenaikan listrik dikatakan melonjak meskipun pemakaian listrik para pelanggan terbilang normal.
"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ungkap Laode Ida.
Baca: 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik
Baca: Siap-Siap! YCAB & PLN Berikan Diskon Listrik Rp 100 Ribu Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih
Konfirmasi PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan.
Seperti yang diberitakan Komapas.com, Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN I Made Suprateka memberikan tanggapannya.
Made mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
- Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
- Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
- Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya," ujar Made pada Minggu, (3/5/2020).
"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," lannjutnya
Made memperkirakan peningkatan tagihan listrik yang dialami beberapa orang diakibatkan karena meningkatnya konsumsi listrik.
Terutama selama pandemi virus corona atau Covid-19 masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.
Sementara itu, Made menerangkan bahwa PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan.
Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA.
Selanjutnya juga terdapat potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Analisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan kemungkinan sebab naiknya tarif listik pada beberpa pelanggan.
Diakui Tulus, tarif listrik di rumah miliknya juga mengalami kenaikan tarif.
Sependapat dengan PLN, Tulus menyebut meningkatnya aktifitas yang dilakukan di rumah menjadi penyebab utama kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan tersebut.
"Efek dari work from home, konsumen ada peningkatan penggunaan listrik selama di rumah, seperti untuk kipas angin, nonton TV, bahkan AC," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Selain pemakaian oleh konsumen, Tulus mengatakan tidak adanya petugas pencatat meter PLN ke rumah konsumen juga turut menjadi faktor penyebab.
Sehingga PLN bisa jadi menggunakan formulasi tertinggi yang menyebabkan adanya kenaikan pemakaian kWh listrik.
Namun jika tarif listrik naik hingga dua kali lipat, Tulus menyarankan kepada masyarakat agar melapor ke PLN.
Sebab, apabila kenaikan mencapai 50 persen, Tulus menyebut kemungkinan besar ada kesalahan dari pihak PLN.
"Tapi jika hanya 20-30 persen kenaikannya dari biasanya, itu masih normal karena efek work from home," kata Tulus.
Penangguhan pencatatan stand meter
Hingga artikel ini diunggah, keluhan masyarakat soal kenaikan listrik yang secara tiba-tiba ini pun masih terus mengalir.
Sementara itu PLN telah juga menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar.
Sebagai gantinya, mulai rekening bulan Mei 2020 PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Baca: Diskon 100 Ribu Listrik Non-Subsidi 900 dan 1300 VA, PLN: Bukan Kebijakan PLN Maupun Pemerintah
Baca: Begini Cara Dapat Diskon Token Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB bagi Pelanggan 900 & 1300 VA
Baca: Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini, Begini Caranya
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Akhdi Martin/Ahmad Naufal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Sejumlah Pelanggan Melonjak, Ini Kata PLN"
dan "Berikut Analisis YLKI soal Membengkaknya Tarif Listrik yang Dikeluhkan Masyarakat"