TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah cara mendapatkan diskon listrik Rp 100 ribu bagi pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA non subsidi dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB).
Untuk mendapatkan diskon listrik sebesar Rp 100 ribu, Anda perlu login terlebih dahulu di Lightup.id.
YCAB memberikan diskon listrik Rp 100 ribu bagi para pelanggan listrik 900 VA dan 1300 VA terpilih dengan kuota 100 ribu penerima.
Baca: BERLAKU MULAI HARI INI, Diskon Listrik dari YCAB untuk Pelanggan 1300 VA Nonsubsidi
Baca: Siap-Siap! YCAB & PLN Berikan Diskon Listrik Rp 100 Ribu Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih
Sebelum bisa mendapatkan diskon listrik 100 ribu ini, Anda harus mendaftar terlebih dulu ke website Lightup.id.
Pendaftaran di Lightup.id dibuka mulai hari ini, Jumat (1/5/2020) hingga 7 hari ke depan.
Setiap bulannya, pendaftaran dilakukan dibuka setiap tanggal 1 sampai 7.
Berikut langkah, syarat dan ketentuan pendaftaran diskon listrik 100 ribu di Lightup.id:
1. Langkah mendaftar
a. Buka website Lightup.id
b. Klik kanal pendaftaran penerima donasi
c. Jika belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dulu dengan memasukkan alamat email dan password
d. Setelah pembuatan akun selesai, anda tinggal login dn melakukan proses pendaftaran sesuai syarat-syarat yang diperlukan.
Baca: Terus Lakukan Pengkajian, Kini Pemerintah Pertimbangkan Beri Diskon Listrik bagi Pelanggan 1.300 VA
Baca: Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini, Begini Caranya
2. Syarat-syarat yang harus dilampirkan
Calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan diri di Lightup.id wajib mengunggah data pribadi di LightUp.id, seperti berikut:
- Foto KTP;
- Nomor Handphone;
- Foto Kartu Keluarga;
- Foto Tagihan PLN; dan
- Foto Rumah.
3. Proses seleksi
Penerima manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima manfaat telah mengisi informasi secara lengkap di website Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.
4. Ketentuan
Ketentuan mengenai penerima manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon penerima manfaat dengan donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon penerima manfaat.
Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100 ribu per penerima manfaat tiap bulan.
b. Pendaftaran sebagai calon penerima manfaat di Lightup.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.
c. Bagi penerima manfaat yang telah terverifikasi, maka:
1) Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100 ribu per bulan; dan
2) Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat yang lebih dari Rp 100 ribu per bulan, maka bantuan yang diberikan oleh program adalah Rp 100 ribu dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.
d. Lightup.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di Lightup.id sesuai dengan jumlah donasi yang diterima.
e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di Lightup.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan donasi.
Baca: Ini Alasan Ganjar Pranowo Usul ke Jokowi Potong Pendapatan ASN Gol III Sebanyak 50 Persen
Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV
4. Larangan
Calon penerima manfaat dan penerima manfaat dilarang untuk:
a. Menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya bantuan.
b. Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.
5. Cara penyaluran diskon Rp 100 ribu
Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.
Bagi Penerima Manfaat yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN.
Atau bisa juga dikirim melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.
Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima Manfaat, maka Penerima Manfaat dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan.
Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima Manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima Manfaat yang lain.
Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.
Selengkapanya tentang program ini bisa Anda akses lewat tautan website Lightup.id.
(Tribunnewswiki.com/Ron)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Login www.lightup.id, Cara Dapat Token Listrik 100 Ribu bagi Pelanggan 900 dan 1300 VA"