TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Namun Sitti Hikmawatty diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi.
Hal itu terkait dengan pernyataannya yang menyebut ‘wanita bisa hamil di kolam renang’.
Pernyataan Sitti itu sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan
Pencopotan jabatan Sitti Hikmawatty itu melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi,
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Berikut ini adalah 5 fakta mengenai pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatan Komisoner KPAI yang dikutip TribunnewsWiki.com dari berbagai sumber:
1. Pernyataan yang kontroversional
Sebelumnya, Sitti merupakan Komisoner KPAI bidang NAPZA.
Dia menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.
Baca: Sempat Tak Akui Kesalahannya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan