Ramadan di Tengah Corona, Apakah Menjalani Tes Swab Saat Puasa Bisa Batal? Begini Kata Ustaz Yuda

Tes swab dilakukan untuk mendeteksi virus corona di tubuh seseorang dengan memasukkan alat ke tenggorokan, apakah hal itu dapat membatalkan puasa?


zoom-inlihat foto
uztaz-yuda-abdurrahman-jelaskan-tentang-hukum-swab-tes-dan-puasa.jpg
Tribunnews.com
Uztaz Yuda Abdurrahman jelaskan tentang hukum swab tes saat berpuasa


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan puasa kali ini dijalankan di tengah adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tidak sedikit orang yang merasa risau apakah dirinya terjangkit virus corona atau tidak.

Karena merasa was-was, hal tersebut pun bisa menyebabkan seseorang merasa mempunyai gejala yang sama dengan virus Covid-19 dan membuat seseorang ingin menjalani tes.

Akhirnya, mereka pun memeriksakan diri dan menjalani tes swab untuk mendapatkan hasil negatif/positif terkait dengan virus Corona.

Baca: Seorang Petugas Medis Tulari Covid-19 ke Istri dan 2 Anaknya Lewat Baju yang Dipakai

Baca: VIRAL Nasi Bungkus Berlogo Anjing Dibagikan di Tanjung Priok, Donatur Akhirnya Diamankan Polisi

Tes swab sendiri adalah satu dari sekian rangkain tes untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak.

Tes tersebut dilakukan menggunaan metode PCR dengan cara mengambil sampel (swab) lewat hidung dan tenggorokan.

Artinya, tes tersebut dilalui dengan memasukkan alat melaui mulut dan hidung.

Rapid tes covid-19 (Kompas.com)
Rapid tes covid-19 (Kompas.com) (Kompas.com)

Sampel lendir yang diambil dengan metode swab nantinya akan diperiksa menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).

Kemudian hasil akhir dari pemeriksaan model tes swab akan memperlihatkan apakah terdapat virus SARS-COV2 yang menyebabkan adanya virus corona atau tidak.

Namun, bagaimanakah hukum orang yang berpuasa jika ingin mereka juga menjalankan tes swab?

Apakah puasa yang dilakukannya akan batal?

Baca: Besaran THR PNS Tahun 2020 Berkurang dan Pencairan Gaji ke-13 Dipastikan Mundur, Ini Alasan Kemenkeu

Dilansir dari Tribunnews.com, Ustaz Yuda Abdurrahman pun menjelaskan hukum seseorang yang menjalani swab tes saat berpuasa.

"Tes swab atau PCR hukumnya tidak membatalkan puasa, karena saat tes swab memasukan sesuatu ke dalam rongga hidung tetapi tidak sampai ke jauf dan dalam perut," ujar Ustaz Yuda, Sabtu (25/4/2020).

Agar tidak bingung, Uztaz Yuda pun menyarankan untuk lebih memaknai maksa Jauf, yang artinya rongga mulut atau kerongkongan.

Bila sampai ke otak, maka akan membatalkan yang ada di belakang kerongkongan yang menyambung ke dalam perut atau usus.

Swab tes yang dijalankan tersebut memang memasukkan alat sampai ke tenggorokan, namun tidak sampai di usus.

Maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca: Soal dan Materi Lengkap Belajar dari Rumah TVRI Sahabat Pelangi SD Kelas 1-3 Senin 27 April 2020

Baca: Mengapa Layangan Wayang Tak Bisa Terbang? KUNCI JAWABAN Sahabat Pelangi Belajar dari Rumah TVRI

"Berbeda dengan wudhu, tapi ustaz kenapa wudhu masuk ke hidung, batalkan puasa?,"

"Karena airnya itu masuk ke perut, saat kita hirup maka air masuk ke hidung mengalir ke tenggorokan dan masuk ke perut maka itulah yang membatalkan puasa,"ujar Ustaz Yuda.

Ia pun menjelaskan jika swab tes hanya mengusap lalu ditarik kembali, maka hal tersebut tidak masalah.

"Tetapi tes swab hanya mengusap-ngusap, kemudian menarik lagi keluar. InsyaAllah tidak membatalkan puasa," jelasnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KONSULTASI RAMADAN, Apakah Puasa Akan Batal Jika Jalani Tes Swab? Ini Penjelasan Ustaz





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved