TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty resmi dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat menjadi kontroversional lantaran menyatakan perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis.
Pemberhentian secara tak hormat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama pada Senin, (27/4/2020).
Dikatakan Setya seperti yang dikutip dari Kompas.com, pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan Setya, Keppres tersebut telah ditandatangani langsung oleh Jokowi.
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul (Sitty Hikmawatty telah diberhentikan secara tidak hormat)," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Klausul pertama Keppres tersebut berbunyi:
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Berdasarkan klausul kedua, pelaksanaan Keppres tersebut akan dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca: Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Kiat Menjaga Daya Tahan Tubuh
Baca: VIDEO Detik-detik Kebakaran Gereja Christ Cathedral di Serpong, Seorang Satpam Terjebak dan Pingsan
Sitti Hikmawatty sempat minta maaf dan cabut pernyataan soal hamil di kolam renang
Pernyataan Sitti Hikmawatty mengenai perempuan bisa hamil jika berenang bersama dengan lawan jenis menjadi kontroversional beberapa waktu lalu.
Hal tersebut kemudian memicu perdebatan publik.
Diberitakan sebelumnya, Sitti sempat meminta maaf pada publik karena telah mengeluarkan penyataan yang kurang tepat.
Dirinya juga menegaskan bahwa pernayataan kontroversional tersebut bersifat pribadi.
Sehingga Sitty meyakinkan publik jika pernyataan hamil di kolam renang yang dinyatakannya tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan KPAI.
Sebagai permintaan maaf, Sitti secara terbuka menyatakan telah mencabut statemen kontroversional miliknya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sitti melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com pada Senin, (24/2/2020).
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," terang Sitti dalam keterangan tertulis tersebut.
Sitti Hikmawatty pertanyakan kategori kesalahan yang dilakukan
Meski telah meminta maaf, hal tersebut tak menyurutkan niat Dewan Etik KPAI untuk merekomendasikan pemberhentian sang anggota komisi KPAI.
Rekomendasi tersebut kemudian di serahkan pada Presiden Jokowi.
Hal tersebut kemudian membuat Sitti merasa dirinya diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
Sitti juga membahas mengenai ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen konflik internal KPAI.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
"Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," lanjut Sitti.
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung Sitti Hikmawatty.
Baca: Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari KPAI, Sitti Hikmawatty Merasa Diadili Berlebihan
Baca: Sempat Tak Akui Kesalahannya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca: Apakah Ghibah di Media Sosial Bisa Batalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI" dan "Geger Pernyataannya soal Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf"