Halal bi Halal

Halal bi Halal adalah tradisi yang dilakukan oleh umat Islam yang dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-halal-bi-halal2.jpg
kahuripan.id
Halal bi Halal adalah tradisi yang dilakukan umat Islam setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri

Halal bi Halal adalah tradisi yang dilakukan oleh umat Islam yang dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.




  • Pengertian Halal bi Halal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Halal bi Halal adalah kegiatan tradisi yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun, tradisi tersebut masih menjadi perbincangan serius di antara para ulama Indonesia.

Halal bi Halal dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam di Indonesia setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri yang bertujuan untuk mengharmoniaskan hubungan kekerabatan.

Hal tersebut berkaitan dengan "Bulan Suci" yang di mana umat Islam percaya bahwa saling bermaaf-maafan di dalam Halal bi Halal akan menjadi umat yang lebih baik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Halal bi Halal diartikan sebagai hal maaaf-memaafkan yang dilakukan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Kegiatan tersebut biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang.

Sedangkan di dalam Ensiklopedia Indonesia tahun 1978, Halal bi Halal berasal dari Bahasa Arab yang artinya silaturahmi.

Meskipun begitu, asal muasal kegiatan Halal bi Halal ini masih sulit untuk ditentukan sejarahnya.

Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, kegiatan ini mula-mula digelar oleh KGPAA Mangkunegara I, yang masyhur dipanggil Pangeran Sambernyawa.

Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, fikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Semua punggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. (1)

Baca: Padusan

Baca: Syekh Ali Jaber

  • Sejarah #


Drs H Ibnu Djarir menulis bahwa sejarah dimulainya Halal bi Halal ada banyak versi.

Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, kegiatan ini mula-mula digelar oleh KGPAA Mangkunegara I, yang masyhur dipanggil Pangeran Sambernyawa.

Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, fikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.

Semua punggawa dan prajurit melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Pada perkembangannya, kegiatan ini ditiru oleh Ormas-ormas Islam dengan nama Halal bi Halal.

Kemudian ditiru juga oleh instansi-instansi tertentu.

Kegiatan ini mulai ramai berkembang setelah pasca-Kemerdekaan RI dan biasanya dilaksanakan tidak hanya pada tanggal 1 Syawal saja, melainkan juga pada hari-hari berikutnya yang masih hangat dengan nuansa Idul Fitri.

Jika ditinjau secara etimologis Bahasa Arab, istilah Halal bi Halal tidaklah patut disalahkan.

Meskipun istilah ini asli buatan Indonesia dan tidak di kenal di dunia Arab, apalagi di dunia Islam lainnya. (2)

Baca: Munggahan

Baca: Nyorog

  • Makna Halal bi Halal #


Makna Halal bi Halal yaitu silaturahmi dan saling memaafkan.

Seperti yang telah diketahui, Halal bi Halal adalah kegiatan silaturahmi dan asling memaafkan yang merupakan risalah islam.

Halal bi Halal sendiri merupakan istilah bahasa Indonesia yang menggunakan kata berbahasa Arab.

Di negara Arab sendiri, baik kata maupun tradisinya, tidak ada sama sekali.

Karena keunikannya, sehingga seorang dubes Belanda untuk Indonesia yang juga ahli sastra Arab, Nikolaos Van Dam, mengira bahwa Halal bi Halal adalah kata berbahasa Arab.

Namun, setelah mencari referensi literatur Arab, ternyata dia tidak menemukan sama sekali kata maupun tradisi yang dimaksud. (3)

Sebelum dibakukan menjadi kata dalam bahasa Indonesia, halalbihalal (ditulis sebagai satu kata tanpa spasi) sudah ditemukan dalam kamus bahasa Jawa-Belanda kumpulan Dr. Th. Pigeaud terbitan tahun 1938.

Kamus tersebut dipersiapkan di Surakarta pada tahun 1926 atas perintah Gubernur Jenderal Hindia-Belanda pada tahun 1925.

Halalbihalal dalam kamus tersebut terdapat pada entri huruf ‘A’ dengan kata ‘alal behalal’ dengan arti yang sama dengan arti ‘halalbihalal’.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran dan merupakan suatu kebiasaan yang khas Indonesia.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Nama Kegiatan Halal bi Halal
Ciri Khas Kegiatan setelah Hari Raya Idul Fitri
Arti Maaf-Memaafkan setelah salat Hari Raya Idul Fitri
   


Sumber :


1. www.republika.co.id
2. islami.co


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved