RSUD Malingping Banten

RSUD Malingping adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Lebak.


zoom-inlihat foto
rsud-malingping-logo.jpg
rsudmalingping.bantenprov.go.id
RSUD Malingping

RSUD Malingping adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Lebak.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Malingping atau Rumah Sakit Umum Daerah Malingping adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten.

RSUD Malingping adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Provinsi Banten.

RSUD Malingping beralamat di Jl. Raya Malimping Saketi, Malingping Utara, Bayah, Kabupaten Lebak, Banten 42391, Indonesia.

  • Profil #


RSUD Malingping di Kabupaten Lebak merupakan salah satu perangkat dari pemerintah daerah secara terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan menerapkan standart pelayanan rumah sakit dan standart pelayanan medis, keperawatan maupun penunjang medis.

Untuk mencapai standar tersebut rumah sakit berupaya untuk melengkapi kekurangan - kekurangan dalam pelayanan.

Diantaranya ketersediaan fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya yang handal dan professional dibidangnya.

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat RSUD Malingping berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat akan pelayanan medis secara paripiurna, untuk itu RSUD Malingping berusaha untuk memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis walau dokter Spesialis yang dikirim oleh kemenkes adalah dokter spesialis residen.

Tapi pada pelaksanaanya sangatlah membantu masyarakat malingping yang mana tidak harus jauh – jauh merujuk ke RSUD Adjidarmo ataupun RSUID Serang yang barang tentu letaknya sangat jauh dari malingping.

Salah satu bentuk penyajian data dan informasi yang dapat menggambarkan hasil pembangunan bidang kesehatan di RSUD malingping adalah disajikannya buku profil yang dibuat satu tahun sekali yang berisikan tentang gambaran umum RSUD Malingping secara lengkap mulai dari sumber daya manusia, keuangan, kegiatan pelayanan dan capaian kegiatan pelayanan dan data – data lain yang dianggap perlu.

Informasi ini merupakan salah satu bahan evaluasi khususnya bagi pimpinan RSUD Malingping dan umumya untuk seluruh staf dan karyawan dilingkungan RSUD Malingping.

Untuk mempermudah serta akurasi data Rumah Sakit kami menggunakan Sistim Menejemen Informasi Rumah Sakit (SIM-RS) sehingga data rumah sakit dapat direkap dan terkumpul secara cepat, akurat dan tepat waktu.

Dalam pelaksanaanya sistem ini memudahkan petugas dalam melakukan pencatatan dan pelaporan karena data tercatat secara koputerisasi.

Harapan kami buku profil ini dapat bermanfaat khususnya untuk RSUD Malingping dan umumnya kepada semua fihak yang memerlukan data dari rusd malingping serta dapat menjadi acuan serta pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan dikemudian hari.

Baca: RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (Serang)

  • Landasan Hukum #


Landasan Hukum RSUD Malingping :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010)
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standard Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815)
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008  tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
  16. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten;
  17. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Malingping Provinsi Banten.

  • Visi dan Misi #


Visi RSUD Malingping :

Rsud Malingping Menjadi Rumah Sakit Wisata Yang Memberikan Pelayanan Terdepan Berkualitas  Bagi Masyarakat Dan Wisatawan Di Banten Selatan

Misi RSUD Malingping :

1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan rujukan yang bermutu dengan spesialisasi yang memenuhi standaryang memuaskan pelanggan dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mutakhir secara selektif dan tepat guna, menjunjung tinggi hukum dan etika  dengan tetap melaksanakan fungsi sosial dan upaya kesehatan perorangan di wilayah Banten selatan.

2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan serta pemanfaatan yang optimal sesuai standar kelas C dengan unggulan pelayanan kedokteran bagi Pariwisata seperti Hiperbarik dan Trauma Center.

3. Meningkatkan jumlah, kemampuan dan keterampilan SDM kesehatan dan non kesehatan agar seluruh SDM memenuhi kualifikasi yang sesuai standar.

4. Menciptakan lingkungan RS yang bersih, aman, nyaman, asri dan sehat yang mampu meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan serta menunjang unsur pelayanan kedokteran bagi wisatawan.

5. Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga mampu mengakomodir seluruh jajaran organisasi dalam mencapai kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan pokok Rumah Sakit pada umumnya.

6. Mengupayakan pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan acuan dasar kepada falsafah efisiensi biaya (cost containtment), tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan itu sendiri.

7. Mewujudkan sistem dan lingkungan RS yang bermutu sebagai tempat pendidikan, pelatihan, Penelitian dan Pengembangan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan untuk keperluan internal dan eksternal.

  • Tugas dan Fungsi #


Tugas RSUD Malingping :

RSUD Malingping mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

​Fungsi RSUD Malingping :

Meningkatkan Derajat Kesehatan Perorangan Pengunjung RSUD Malingping

  • Pelayanan #


Pelayanan RSUD Malingping :

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Instalasi Rawat Inap

Instalasi Rawat Jalan;

Fasilitas Penunjang;

  • Farmasi
  • Radiologi
  • Laboratorium
  • Instalasi Gizi

  • Organisasi #


Direktur RSUD Malingping : dr. Danang Hamsah Nugraha

Struktur organisasai RSUD Malingping :

Struktur organisasi RSUD Malingping.
Struktur organisasi RSUD Malingping. (rsudmalingping.bantenprov.go.id)

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama RSUD Malingping
Alamat Jl. Raya Malimping Saketi, Malingping Utara, Bayah, Kabupaten Lebak, Banten 42391, Indonesia
Kontak Telp : (0252) 508194 / Fax : (0252) 509309
Email rsudmalingping@yahoo.com
Situs rsudmalingping.bantenprov.go.id
Direktur dr. Danang Hamsah Nugraha


Sumber :


1. rsudmalingping.bantenprov.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved