Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RSUD Dr. Adjidarmo atau Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Dr. Adjidarmo adalah sebuah rumah sakit yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten.
RSUD Dr. Adjidarmo adalah rumah sakit umum yang berada dibawah otoritas Pemerintah Kabupaten Lebak.
RSUD Dr. Adjidarmo beralamat di Jl. Hm Iko Djatmiko No.1, Muara Ciujung Bar., Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312, Indonesia.
Sejarah #
Rumah Sakit Umum Kabupaten Lebak didirikan pada tanggal 1 Mei 1952 diprakarsai oleh Dr. Adjidarmo.
Pada saat didirikan, tenaga dokter yang ada adalah Dr. Adjidarmo dan Dr. Hank (seorang dokter dari Jerman).
Pada tahun 1984 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebak yang sebelumnya merupakan Rumah Sakit kelas D ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas C, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 IPD-DPRD/1984 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK I Jawa Barat Nomor 118-342/SK1132.HNK/84 tanggal 20 Juni 1984.
Sejak didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebak telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan yaitu :
1. Dr. Adjidarmo Tahun 1952 – 1958
2. Dr. Soewarto Tahun 1958 – 1961
3. Dr. Lim Teng Jin Tahun 1961 – 1962
4. Dr. Soeranto Tahun 1962 – 1971
5. Dr. H. Karsadi Tahun 1971 – 1981
6. Dr. H. Haikin Rachmat Tahun 1981 – 1983
7. Dr. H. Karsadi, SKM Tahun 1983 – 1985
8. Dr. Hj. Rosma Yeni S. Anwar Tahun 1983 – 1994
9. Dr. Hj. Farida Salim Tahun 1994 – 1999
10. Dr. H. Noor Sardono, M.Kes. Tahun 1999 – 2004
11. Drg. Indra Lukmana Tahun 2004 – 2016
12. H.M. Sukirman, M.Si. (Plt. Direktur) Tahun 2016 – 2018
13. Drg.Arief Rahmatullah Tahun 2018 – 2019
14. Ir. Hj. Virgojanti, M.Si (Plt. Direktur) Tahun 2019 s/d sekarang.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 29 Tahun 1996, maka ditetapkan dokter Adjidarmo sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 651/Menkes/SK/VII/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Milik Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka RSUD Dr.Adjidarmo mendapatkan peningkatan kelas Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja RSUD Dr.Adjidarmo.
Perpanjangan Surat Izin Operasional dilakukan pada tahun 2018 untuk periode 5 tahun kedepan ( 2018 s/d 2023 ) melalui surat keputusan Nomor : 570/2/IO.RS/Kes/DPMPTSP/XI/2018 tanggal 21 November 2018.
Baca: RSUD Bayu Asih (Purwakarta)
Visi dan Misi #
Visi RSUD Dr. Adjidarmo :
Menjadi Rumah Sakit yang Handal dan Berdaya Saing di Provinsi Banten
Misi RSUD Dr. Adjidarmo :
- Mewujudkan pengelolaan keuangan rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Mewujudkan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Rumah Sakit
- Mewujudkan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Secara Bertahap
- Mewujudkan Akses Pelayanan yang Berkualitas Kepada Masyarakat
- Mewujudkan Akreditasi Rumah Sakit yang Berstandar Nasional
Motto RSUD Dr. Adjidarmo :
” Cageur awakna, Bageur hatena, Bagja milikna ” — sehat badannya, baik hatinya, banyak rejekinya —
Tugas dan Fungsi #
Tujuan RSUD Dr. Adjidarmo :
- Mewujudkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan RS yang transparan dan akuntabel;
- Meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas sumber daya manusia rumah sakit;
- Meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien;
- Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat;
- Mewujudkan akreditasi RS yang berstandar nasional.
Sasaran RSUD Dr. Adjidarmo :
- Terwujudnya efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan;
- Meningkatnya kompetensi sumber daya manusia RS yang profesional;
- Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana medis, keperawatan dan penunjang medis sesuai dengan standar pelayanan RS;
- Meningkatnya tingkat kunjungan pasien (Bed Occupation Rate / BOR) RS;
- Mewujudkan Penurunan Angka Keterlambatan Pelayanan Pertama Gawat Darurat (KPPGD) dan Angka Kelengkapan Pengisian Rekam Medis (KLPRM);
- Terwujudnya pola pelayanan dan budaya kerja yang berorientasi pada keselamatan pasien (Patiant Safety).
Dasar Hukum dan Standar Pelayanan #
Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Profil RSUD Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak Tahun 2016 adalah :
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang – undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Th 1996 Nomor 49);
- Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1171 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 651/Menkes/SK/VII/2008 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten);
- Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 826/Menkes/VII/1999 tentang pelaksanaan Pelayanan Prima Bidang Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo (Lembaran Daerah Kab. Lebak Tahun 2008 Nomor 10);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2009 Nomor 7).
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 7)
- Keputusan Bupati Lebak Nomor: 900/Kep.588-DPPKD/2015 Tentang Penetapan Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adjidarmo
Pelayanan #
Pelayanan RSUD Dr. Adjidarmo :
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Rawat Jalan;
- General Check Up
- Penyakit Dalam
- Penyakit Jantung
- Penyakit Paru-paru
- Poli Anak
- Kebidanan dan Penyakit Kandungan
- Telingan Hidung Tenggorokan (THT)
- Bedah Mulut
- Poli Saraf
- Poli Gigi
- Kesehatan Jiwa / Psikiatri
- Orthopedi dan Traumatologi
- Poli Bedah
- Fisioterapi
- Bedah Saraf
- Poli Mata
- Konsultasi Gizi
- Klinik Seroja (VCT & CST)
Fasilitas Penunjang;
- Instalasi Laboratorium (24 Jam)
- Instalasi Gizi
- Instalasi Radiologi
- Instalasi CSSD dan Laundry
- Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS)
- Instalasi Sanitasi
- Apotik / Instalasi Farmasi (24 Jam)
- Fisioterapi
- CT Scan
Organisasi #
Jajaran Direksi RSUD Dr. Adjidarmo :
Plt. Direktur RSUD Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak : Ir. Hj. Virgojanti, M.Si
Wakil Direktur Umum dan Keuangan : Nana Mulyana, S.Sos.
Wakil Direktur Pelayanan : Dr. Nancy Cahya H, MKKK.
Pejabat Struktural Eselon III b Dr. Adjidarmo :
1) Kepala Bagian Tata Usaha : H. Rudi Hermawan, S.IP. M.Si
2) Kepala Bagian Program : Hj. Eti Suhaeti, S.SiT, SKM, M.Si.
3) Kepala Bagian Keuangan : Nani Iriyanti, SE.
4) Kepala Bidang Pelayanan Medik : Dr. Hj. Anik Sakinah
5) Kepala Bidang Penunjang Medik : Dr. Hj. Nurul Isneini.
6) Kepala Bidang Keperawatan : Deni Triasih, SKp, M.Kep.
Pejabat Struktural eselon IV a Dr. Adjidarmo :
1) KaSubbag Umum dan Kepegawaian : Maesaroh, BA.
2) KaSubbag Perlengkapan dan Rumah Tangga : Nono Tiarsono.
3) KaSubbag Hubungan Masyarakat : Budi Kuswandi, SH.
4) KaSubbag Penyusunan Program & SIMRS : Erwin Yudaswara, S.Si.
5) KaSubbag Pengendalian, Evaluasi, dan Laporan : Lela N. Hasani, SKM.
6) KaSubbag Diklat, Litbang, dan Pemasaran : H.Agus Rifki Hidayat, S.Sos, M.Si.
7) KaSubbag Perbendaharaan : Hj. Nieta Setiawaty.
8) KaSubbag Mobilisasi Dana : Aan Haryati.
9) KaSubbag Verifikasi dan Akuntansi : Novi Rofiah,S.Sos.
10) Kasi Pelayanan Tindakan Medik : Dr. Karleanne Lony Primasari,
11) Kasi Pembinaan Mutu Pelayanan Rujukan dan Audit Klinik : Ns. Lia Lestari,
12) Kasi Mutu Pelayanan dan Asuhan Keperawatan : Hj. Suhestiasih, S. Kep.
13) Kasi Pembinaan SDM dan Etika Profesi Keperawatan : Mutmainah, AMd.Keb
14) Kasi Pembinaan SDM dan Pelayanan Penunjang Medik : Delina Girsang, SKM
15) Kasi Sarana dan Prasarana Medik Keperawatan dan Penunjang Medik : Hj. Edahwati, S. Kep.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
| Nama | RSUD Dr. Adjidarmo |
|---|
| Alamat | Jl. Veteran No.39, Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115, Indonesia |
|---|
| Kontak | Telepon Kantor : (0252) 201313 ( Jam : 08.00 s.d. 14.30 ) Fax : (0252) 201315 / Layanan Informasi : (0252) 5283580 – 5283599 ( Jam 08.00 s.d. 21.30 ) |
|---|
| rsudadjidarmo@yahoo.co.id |
| Situs | rsud-adjidarmo.id |
|---|
| Direktur | Ir. Hj. Virgojanti, M.Si |
|---|